Definisi | Sekretaris Desa adalah pejabat administratif di tingkat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam mengelola administrasi dan operasional pemerintahan desa. Sekretaris desa berfungsi sebagai penghubung antara kepala desa dan perangkat desa lainnya serta bertanggung jawab untuk menyusun dan mengelola dokumen-dokumen administratif. |