Definisi | Pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah pusat, daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dapat dikatakan pasar dapat dikelola oleh siapa aja dengan tempat usahanya berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi dengan usaha dan modal yang kecil, serta proses jual belinya melalu tawar menawar |