Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan.
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
Satu Tahun
Ukuran
-
Satuan
Jiwa
Tipe Data
Integer
Klasifikasi Isian
1. Jumlah 2. Persentase
Aturan Validasi
Harus Terisi minimal 0;
Kalimat Pertanyaan
Berapa Penderita Hipertensi yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar?