| Definisi | Markah adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk gari membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalulintas dan membatasi daerah untuk kepentingan lalulintas. |