| Definisi | Desa/Kelurahan 5 Pilar STBM adalah desa/kelurahan yang seluruh KK nya tidak lagi melakukan praktik buang air besar sembarangan dan minimal 50% KK nya telah melaksanakan pilar pilar CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun), PAMMRT (Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga), PSRT (Pengelolaan Sampah Rumah Tangga), dan PLCRT (Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga). |