| Definisi | Jenis komoditi mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditi Binaan lingkup Kementerian Pertanian. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan memiliki 34 jenis komoditi . Komoditi yang menjadi prioritas utama pendataan adalah padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar, sorghum, dan porang. |