Pengungsi (korban mengungsi adalah orang/sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman dalam upaya menyelamatkan diri/jiwa untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana
Referensi Pemilihan
Peraturan Kepala BNPB RI No.8 Tahun 2011 tentang Standardisasi Data Kebencanaan