Untuk mengukur kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dengan menghitung Persentase Penegakan Peraturan Daerah dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat dan memperoleh bahan evaluasi dan masukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkualitas.
Untuk mengukur kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dengan menghitung Persentase Penegakan Peraturan Daerah dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat dan memperoleh bahan evaluasi dan masukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkualitas.