Tujuan dari Penyelesaian Pelanggaran Ketertiban Ketentraman dan Keindahan (K3) sebagaimana diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017 adalah untuk menjaga dan memelihara ketertiban, ketentraman, serta keindahan lingkungan di daerah. Dengan menegakkan aturan yang telah ditetapkan, diharapkan dapat diciptakan.... Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SumbawaSelengkapnya |