Berdasarkan Prosedur Yang Ditetapkan Dalam Permendagri Permendagri 86 Tahun 2017 Diperlukan Data Terkait Penyelesaian Pelanggaran dan Pengaduan Sehingga Mampu Mengambarkan Terlaksana dan Terciptanya Lingkungan Yang Bersih, Tertib, Dan Indah Bagi Masyarakat.