Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan sesuai dengan PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING pada BAB XI PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. Hasil dari kegiatan ini pada nantinya akan digunakan....