Melakukan Pendataan terhadap fakir miskin dan orang tidak mampu yang akan di usulkan kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bertujuan untuk pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial agar dapat meningkatkan kualitas ekonomi dan sosialnya melalui bantuan sosial yang diberikan langsung oleh Kementerian Sosial