Tujuan Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah: a. Terverifikasinya Calon Penerima Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2024 sesuai dengan kriteria; b. Terlaksananya Pendampingan Kegiatan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2024; c. Terpeliharanya....