Untuk memenuhi ketentuan pasal 25 (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik, instansi pemerintah menyelenggarakan survei dan kompilasi produk administrasi untuk penyediaan statistic sektroal guna mendukung pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Instansi....