untuk mengetahui jumlah dan komposisi Sangadi dan Aparatur Pemerintah Desa. untuk menjadi acuan dalam perencanaan kebijakan pembangunan Desa. untuk digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja. sebagai dasar dalam pengembangan kapasitas dan pelatihan Aparatur Pemerintah Desa. sebagai alat pengawasan dan akuntabilitas
APBDes pada dasarnya disusun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan dengan mengenali secara mendalam sumber-sumber dana dan pengeluaran atau belanja rutin pembangunan desa.