1. Mengevaluasi dan menilai pemerintah desa dan kelurahan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan. 2. Mengetahui capaian desa dan keluarahan selama kurun waktu satu tahun dalam mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat di desa dan kelurahan. 3. Sebagai....