Maksud dan tujuan utama dari perencanaan teknis ini adalah untukmemberikan kepastian dan jaminan, bahwa hasil perencanaan nantinya akanmemenuhi persyaratan baik dari segi teknis, biaya dan lingkungan maupunmutu dan waktu. Hasil perencanaan ini akan dijadikan dasar pengajuan/usulandan penganggaran kegiatan tahun 2025.