Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Bupati sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan.