Tujuan Dilaksanakannya Kegiatan Pendataan Tersebut Guna Mengetahui Jumlah Dan Kondisi Hotel, Rumah Makan, Salon Pengunjung, Tarif, Dan Fasilitas Yang Ada Di Fasilitas-fasilitas Pariwisata Yang Ada Serta Melihat Legalitas Dari Usaha Tersebut Di Kabupaten Konawe Utara.