Tujuan kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dapat diformulasikan sebagai berikut: 1) Memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya inovator tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual atas inovasi melalui aktivitas diseminasi, pendampingan dan fasilitasi; 2) Meningkatkan pemahaman,.... Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah Selengkapnya |