Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Kegiatan Fasilitasi Kekayaan Intelektual (HKI) BRIDA Provinsi Jawa Tengah 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Kegiatan Fasilitasi Kekayaan Intelektual (HKI) BRIDA Provinsi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Cara lain sesuai dengan perkembangan TI
Sektor Kegiatan
Ilmu Pengetahuan dan Hak Paten
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Imam Bonjol No.190, Pendrikan Kidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50131
| Telepon: | (024) 3540025 |
| Faksimile: | - |
| Email: | brida@jatengprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah |
| Eselon 2: | Kepala BRIDA Provinsi Jawa Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Fasilitasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi |
| Alamat: | Jalan Imam Bonjol 190 Semarang |
| Telepon: | 0243540025 |
| Faksimile: | 0243560505 |
| Email: | brida@jatengprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerkembangan inovasi masyarakat di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2022 telah mencapai tahap yang menggembirakan dan menumbuhkan optimisme ke depannya. Terlebih pada periode tersebut, merupakan kondisi pasca pandemi Covid 19 yang sangat mempengaruhi hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat dalam berbagai bidang. Namun pandemi Covid 19 seolah olah tidak berpengaruh signifikan dalam upaya melahirkan inovasi – inovasi baru oleh masyarakat Jawa Tengah. Hal ini tentunya perlu mendapat apresiasi setinggi – tingginya, didorong pengembangan selanjutnya dan difasilitasi perlindungannya dari sisi legal atau Kekayaan Intelektual (KI) sehingga inovasi – inovasi dimaksud memberikan multiplier effects bagi peningkatan kesejahteraan inovator, masyarakat umum dan pelaku usaha selaku pengguna inovasi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Jawa Tengah telah menempuh sejumlah kebijakan dalam upaya pemetaan, pendataan, pengelolaan, kompetisi dan perlindungan inovasi masyarakat. Tahapan tata kelola inovasi sendiri diawali dengan pemetaan, pendataan dan penyelenggaraan lomba inovasi masyarakat melalui Lomba Kreativitas dan Inovasi Masyarakat (KRENOVA) Tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Penjaringan Inovasi Masyarakat. Lomba yang dilaksanakan secara berjenjang dimaksud bertujuan menginventarisir inovasi masyarakat dari 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dilakukan presentasi dan penilaian untuk mendapatkan pemenang berdasarkan sejumlah kategori dan parameter. Pada tahun 2022, partisipasi inovasi masyarakat pada kegiatan kompetisi dimaksud mencapai jumlah 276 (dua ratus tujuh puluh enam) inovasi yang diklasifikasikan ke dalam sejumlah bidang fokus: 1) industri kreatif (32 inovasi); 2) sosial budaya (8 inovasi); 3) kesehatan dan obat obatan (39); 4) teknologi informasi (24); 5) energi baru terbarukan/ EBT (12); 6) agribisnis dan ketahanan pangan (71); 7) kehutanan dan lingkungan hidup (14); 8) rekayasa teknologi manufaktur (46); 9) kelautan (8); 10) pendidikan (22). Selanjutnya, inovasi – inovasi tersebut akan disaring berdasarkan sejumlah parameter untuk mendapatkan 40 (empat puluh) besar inovasi yang akan dipresentasikan di depan juri independen kompeten guna mendapatkan pemenang. Di sisi lain, sejak didaftarkannya 276 inovasi pada proses seleksi KRENOVA dan Penjaringan, BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah memulai inisiatif perlindungan intelektual inovasi, khususnya berupa Hak paten dan Hak Cipta, dimana kedua jenis kekayaan intelektual tersebut paling relevan dan sesuai bagi perlindungan atas kekayaan intelektual inovasi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dapat diformulasikan sebagai berikut: 1) Memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya inovator tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual atas inovasi melalui aktivitas diseminasi, pendampingan dan fasilitasi; 2) Meningkatkan pemahaman, kapasitas dan kompetensi inovator masyarakat dalam penyusunan drafting paten atas inovasinya; 3) Melaksanakan fasilitasi permohonan (pendaftaran) kekayaan intelektual inovasi masyarakat pada lembaga berwenang. Adapun sasaran kegiatan adalah inovator dan inovasi pemenang Lomba KRENOVA Tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Penjaringan maupun inovasi eksternal yang memiliki potensi pengembangan dan nilai strategis, dengan jumlah keluaran kegiatan sejumlah 100 (seratus) inovasi terfasilitasi permohonan (pendaftaran) kekayaan intelektualnya, berupa Hak Paten (Sederhana) dan/atau Hak Cipta.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-03 s.d. 2022-01-31
Desain
2022-01-17 s.d. 2022-02-07
Pengumpulan Data
2022-03-24 s.d. 2022-04-18
Pengolahan Data
2022-04-11 s.d. 2022-05-02
Analisis
2022-07-18 s.d. 2022-08-15
Diseminasi Hasil
2022-10-13 s.d. 2022-10-31
Evaluasi
2022-11-30 s.d. 2022-12-09
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Judul Hak Kekayaan Intelektual (HKI) | Hak Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights diartikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri (Paten, Merek, Desain Industri, Desain tata letak sirkuit terpadu, Rahasia dagang, Varietas tanaman. | Hak Cipta; Hak Paten | Tahun 2022 |
| Jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) | Hak Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights diartikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri (Paten, Merek, Desain Industri, Desain tata letak sirkuit terpadu, Rahasia dagang, Varietas tanaman. | Hak Cipta; Hak Paten | Tahun 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
-
Wilayah Kegiatan
-
Metode Pengumpulan Data
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CATI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-12-19;
Digital (softcopy): 2022-12-23;
Data Mikro: 2022-11-30;
Variabel Kegiatan
-
Hak Cipta; Hak Paten
-
Hak Cipta; Hak Paten
Indikator Kegiatan
-
invensi atau temuan adalah ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemcahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
-
Hak Cipta dan Paten