Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 51 ayat (6) Analisis standar belanja, standar harga satuan, dan/atau standar teknis sebagaimana dimaksud pada 3 ayat (5) digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD.