Merujuk pada Fungsi Pusdalops PB pada peraturan kepala BNPB no 15 Tahun 2012 bahwa, pusdalops PB memiliki tujuan sebagai berikut: 1. Fungsi penerima, pengolah dan pendistribusi informasi kebencanaan. 2. Fungsi penerima, pengolah dan penerus peringatan dini kepada instansi terkait dan masyarakat. 3. Fungsi.... Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa TengahSelengkapnya |