Untuk menjalankan Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan yang merupakan tupoksi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Tegal
Untuk menjalankan Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan yang merupakan tupoksi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Tegal