Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Koperasi Kabupaten Kerinci 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Koperasi Kabupaten Kerinci
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kerinci
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jembatan Pahlawan KM. 03 Mukai Tiinggi
| Telepon: | 0822-9966-3090 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskopnakerkabkerinci@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Saukani, S.H |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Nila Kasuma, S.E, M.M |
| Jabatan: | Kabid Koperasi Dan UMKM |
| Alamat: | Jl. Jembatan Pahlawan KM. 03 Mukai Tiinggi |
| Telepon: | 082299663090 |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka mewujudkan tata kelola data koperasi yangakurat,mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, KementerianKoperasi telah mengembangkan Online Data System(ODS) sebagai basisdata utama koperasi secara nasional. Melalui sistemini, setiapkoperasi diwajibkan untuk melakukan pelaporan secara mandiri, termasuklaporan perubahan data profil kelembagaan, kepengurusan,keanggotaan, kegiatan usaha, laporan keuangan, serta Rapat AnggotaTahunan (RAT) sesuai peraturan yang berlaku. Namun, laporan yang diinput secara mandiri olehkoperasi memerlukan proses validasi agar kualitas data tetap terjaga. Validasi diperlukan untuk memastikan bahwa data yang diisi koperasi sesuai dengan dokumen pendukung (evidence) yang diunggah, seperti aktapendirian, berita acara RAT, laporan keuangan, maupundokumenlegalitas lainnya. Tanpa proses validasi, terdapat risiko terjadinyakesalahan input, ketidaksesuaian dengan dokumen resmi, ataubahkandata fiktif yang dapat menurunkan kualitas basis data koperasi nasional.Untuk menjawab kebutuhan tersebut, KementerianKoperasi menugaskan Enumerator Pengelola Data. Enumerator berperanpentingdalam melakukan validasi kesesuaian laporan perubahan datakoperasi dengan dokumen evidence yang diunggah ke ODS. Dengan peranini,Enumerator tidak melakukan pendataan lapangan, melainkanfokuspada pemeriksaan administrasi digital sebagai bagian dari pengendaliankualitas data. Melalui keberadaan Enumerator, diharapkan seluruh datakoperasi,termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) maupunKoperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), dapat tervalidasi dengan baik. Asdep Perlindungan & Kemudahan Usaha Mikro Sesdep UMi Karo HKS Deputi UMi Hal ini menjadi dasar penting bagi pemerintah dalammenyusunkebijakan, program, serta pengambilan keputusan yang berbasisdataakurat, serta mendukung terwujudnya ekosistemkoperasi yangsehat, transparan, dan berdaya saing.
Tujuan Kegiatan
a. Mendukung tersedianya data koperasi yang sahih sebagai dasarpengambilan kebijakan, program, dan keputusan pemerintah. b. Meningkatkan efisiensi pengelolaan data melalui proses validasi berbasis sistem ODS sehingga kesalahan laporan dari koperasi dapat diminimalkan. c. Meningkatkan kualitas data koperasi agar akurat, lengkap,mutakhir, dan sesuai dengan evidence yang dipersyaratkan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-09
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-09
Pengumpulan Data
2024-01-10 s.d. 2024-12-12
Pengolahan Data
2024-12-15 s.d. 2024-12-19
Analisis
2024-12-22 s.d. 2024-12-24
Diseminasi Hasil
2024-12-29 s.d. 2024-12-29
Evaluasi
2024-12-30 s.d. 2024-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Koperasi Aktif | Koperasi Aktif | Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Koperasi Aktif yaitu koperasi yang omset usahanya naik setiap tahun. | 1 Tahun Yang Lalu |
| Jumlah Koperasi yang melaporkan RAT | Koperasi yang melaporkan RAT | RAT (Rapat Anggota Tahunan) koperasi adalah pertemuan tahunan anggota koperasi yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam RAT, pengurus koperasi menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kinerja mereka selama satu tahun buku, termasuk laporan keuangan dan kegiatan usaha. Anggota koperasi memiliki hak untuk memberikan suara, mengevaluasi kinerja pengurus, dan memberikan masukan untuk perkembangan koperasi di masa depan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mewajibkan setiap koperasi untuk menyelenggarakan RAT secara rutin. | 1 Tahun Yang Lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAMBI | KERINCI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Koperasi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 8
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Koperasi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-29;
Digital (softcopy): 2024-12-29;
Data Mikro: 2024-12-29;
Variabel Kegiatan
-
Pertemuan tahunan anggota koperasi yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam RAT, pengurus koperasi menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kinerja mereka selama satu tahun buku, termasuk laporan keuangan dan kegiatan usaha. Anggota koperasi memiliki hak untuk memberikan suara, mengevaluasi....
-
Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Koperasi Aktif yaitu koperasi yang omset usahanya naik setiap tahun.
Indikator Kegiatan
-
Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Koperasi Aktif yaitu koperasi yang omset usahanya naik setiap tahun.