Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Keragaan Koperasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Keragaan Koperasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Basuki Rahmat No.1, Gedung E, Lantai I, Kel. Naikolan, Kota Kupang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | omdhickgaswar@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi |
| Alamat: | Jl. Basuki Rahmat No. 1, Gedung E, Lantai I, Kel. Naikolan, Kota Kupang |
| Telepon: | 08113879007 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Omdhickgaswar@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKoperasi adalah salah satu badan usaha di Indonesia yang menopang ekonomi rakyat. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah sebuah badan usaha ekonomi yang beranggotakan sekumpulan orang. Berdasarkan undang-undang tersebut, badan usaha ini harus melaksanakan kegiatannya dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi. Selain itu, undang-undang ini juga menyatakan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Jadi, koperasi merupakan badan usaha ekonomi beranggotakan sekumpulan orang yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip berasas kekeluargaan.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui jumlah koperasi aktif lewat bimbingan, pengawasan dan pendataan oleh Petugas Pengawas Perkoperasian Dinas koperasi dan UKM Provinsi NTT.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-11 s.d. 2024-12-29
Desain
2024-12-12 s.d. 2024-12-29
Pengumpulan Data
2025-01-08 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-12-23 s.d. 2025-12-31
Analisis
2026-01-06 s.d. 2026-01-13
Diseminasi Hasil
2026-01-13 s.d. 2026-01-20
Evaluasi
2026-01-20 s.d. 2026-01-22
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pengawas Koperasi | Koperasi | Jumlah individu yang secara resmi ditunjuk atau dipilih untuk menjalankan fungsi pengawasan di dalam struktur organisasi koperasi. Pengawas koperasi bertanggung jawab untuk: 1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurus koperasi 2. Menilai pelaksanaan kegiatan koperasi 3. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pengurus 4. Menjaga agar koperasi berjalan sesuai dengan prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku | Pada saat pencacahan |
| Jumlah Pengawas Koperasi Berjenis Kelamin Perempuan | Koperasi | umlah individu berjenis kelamin Perempuan yang secara resmi menjabat sebagai pengawas dalam struktur organisasi koperasi pada suatu periode tertentu. | Pada saat pencacahan |
| Jumlah Pengawas Koperasi Berjenis Kelamin Laki-laki | Koperasi | Jumlah individu berjenis kelamin laki-laki yang secara resmi menjabat sebagai pengawas dalam struktur organisasi koperasi pada suatu periode tertentu. | Pada saat pencacahan |
| Jumlah Pengurus Koperasi | Koperasi | Sejumlah orang yang secara resmi ditunjuk atau dipilih untuk menjalankan tugas kepengurusan koperasi. Pengurus merupakan bagian dari struktur organisasi koperasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan operasional, pengambilan keputusan strategis dan pelaksanaan kebijakan koperasi sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). | Pada saat pencacahan |
| Jumlah Pengurus Koperasi Berjenis Kelamin Perempuan | Koperasi | Jumlah individu Perempuan yang secara resmi menjabat sebagai pengurus dalam suatu koperasi pada periode tertentu. Pengurus koperasi biasanya mencakup posisi seperti ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota pengurus lainnya, sesuai dengan struktur organisasi koperasi yang berlaku. | Pada saat pencacahan |
| Jumlah Pengurus Koperasi Berjenis Kelamin Laki- laki | Koperasi | Jumlah individu laki-laki yang secara resmi menjabat sebagai pengurus dalam suatu koperasi pada periode tertentu. Pengurus koperasi biasanya mencakup posisi seperti ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota pengurus lainnya, sesuai dengan struktur organisasi koperasi yang berlaku. | Pada saat pencacahan |
| Selisih Hasil Usaha (SHU) | Koperasi | Selisih antara pendapatan yang diperoleh koperasi dengan seluruh biaya yang dikeluarkan dalam satu tahun buku. SHU ini merupakan laba bersih koperasi setelah dikurangi biaya operasional, penyusutan, pajak, dan beban lainnya. | Pada saat pencacahan |
| Volume Usaha Koperasi | Koperasi | Volume usaha koperasi adalah jumlah total kegiatan usaha atau transaksi ekonomi yang dilakukan oleh koperasi dalam suatu periode tertentu, biasanya dalam satu tahun. Volume usaha ini mencerminkan skala atau besarnya aktivitas ekonomi koperasi, baik dalam bentuk penjualan, pembelian, simpan pinjam, maupun jasa lainnya. | Pada saat pencacahan |
| Aset Koperasi | Koperasi | Aset koperasi adalah semua kekayaan atau sumber daya ekonomi yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh koperasi, baik yang berasal dari anggota maupun pihak lain, yang memiliki nilai ekonomi dan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional koperasi dalam mencapai tujuannya. | Pada saat pencacahan |
| Modal Luar | Koperasi | Modal luar koperasi adalah modal yang berasal dari pihak di luar anggota koperasi, yang diperoleh melalui pinjaman, hibah, atau bentuk pembiayaan lainnya, untuk mendukung kegiatan usaha koperasi. | Pada saat pencacahan |
| Modal Sendiri | Koperasi | Modal sendiri koperasi adalah bagian dari modal koperasi yang berasal dari anggota koperasi itu sendiri, bukan dari pihak luar. Modal ini mencerminkan kepemilikan anggota terhadap koperasi dan menjadi sumber pembiayaan utama dalam kegiatan usaha koperasi. | Pada saat pencacahan |
| Jumlah Koperasi yang Memiliki Badan Hukum Koperasi | Koperasi | Jumlah Koperasi yang Memiliki Badan Hukum Koperasi | Pada saat pencacahan |
| Jumlah Karyawan Koperasi | Koperasi | umlah Karyawan Koperasi adalah total individu yang bekerja secara tetap atau tidak tetap di dalam suatu koperasi, baik sebagai pegawai harian, mingguan, bulanan, maupun kontrak, yang menjalankan fungsi administratif, operasional, maupun manajerial dalam rangka mendukung kegiatan usaha koperasi. | Pada saat pencacahan |
| Jumlah Karyawan Koperasi Berjenis Kelamin Perempuan | Koperasi | Jumlah Karyawan Koperasi Berjenis Kelamin Perempuan adalah jumlah seluruh individu yang bekerja di suatu koperasi (baik sebagai pegawai tetap maupun tidak tetap) yang memiliki jenis kelamin perempuan, dalam suatu periode waktu tertentu. | Pada saat pencacahan |
| Jumlah Karyawan Koperasi Berjenis Kelamin Laki-laki | Koperasi | Jumlah Karyawan Koperasi Berjenis Kelamin Laki-laki adalah jumlah seluruh tenaga kerja pria yang bekerja di suatu koperasi, baik sebagai karyawan tetap maupun tidak tetap, pada periode waktu tertentu | Pada saat pencacahan |
| Jumlah Koperasi yang Melaksanakan RAT | Koperasi | Jumlah koperasi yang telah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam periode waktu tertentu (biasanya satu tahun), sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota koperasi atas pelaksanaan kegiatan usaha dan keuangan koperasi selama satu tahun buku. | Pada saat pencacahan |
| Jumlah Anggota Koperasi | Koperasi | Banyaknya pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. | Pada saat pencacahan |
| Jumlah Anggota Koperasi Berjenis Kelamin Perempuan | Koperasi | Jumlah individu perempuan yang secara resmi terdaftar sebagai anggota dalam suatu koperasi. | Pada saat pencacahan |
| Jumlah Anggota Koperasi Berjenis Kelamin Laki - laki | Koperasi | Jumlah individu laki- laki yang secara resmi terdaftar sebagai anggota dalam suatu koperasi. | Pada saat pencacahan |
| Jumlah koperasi Tidak Aktif | Koperasi | Jumlah koperasi yang terdaftar secara legal tetapi tidak lagi menjalankan kegiatan usahanya secara aktif atau operasional, dengan ciri- ciri : 1. Tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam waktu minimal dua tahun berturut-turut. 2. Tidak melakukan kegiatan usaha atau transaksi keuangan. 3. Tidak melaporkan laporan keuangan atau perkembangan usaha ke dinas terkait. 4. Tidak memiliki pengurus aktif. 5. Bisa jadi masih terdaftar secara administratif, tetapi secara fungsional sudah tidak berjalan. | Pada saat pencacahan |
| Jumlah koperasi Aktif | Koperasi | Jumlah koperasi yang masih menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan kriteria 1. Melaksanakan kegiatan usaha secara nyata dan berkesinambungan. 2. Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) minimal 1 kali dalam 1 tahun buku (biasanya wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir). 3. Memiliki laporan keuangan yang disampaikan kepada Dinas Koperasi/Kementerian. 4. Tercatat dalam sistem administrasi Kementerian, biasanya melalui Online Data System (ODS) atau Sistem Informasi Koperasi (SISKOP) | Pada saat pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA BARAT |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | KUPANG |
| NUSA TENGGARA TIMUR | TIMOR TENGAH SELATAN |
| NUSA TENGGARA TIMUR | TIMOR TENGAH UTARA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | BELU |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ALOR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | LEMBATA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | FLORES TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SIKKA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ENDE |
| NUSA TENGGARA TIMUR | NGADA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ROTE NDAO |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI BARAT |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA TENGAH |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA BARAT DAYA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | NAGEKEO |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SABU RAIJUA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MALAKA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | KOTA KUPANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-13;
Digital (softcopy): 2026-01-13;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Jenis koperasi menurut kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
-
Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik.
Indikator Kegiatan
-
Sejumlah orang yang secara resmi ditunjuk atau dipilih untuk menjalankan tugas kepengurusan koperasi. Pengurus merupakan bagian dari struktur organisasi koperasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan operasional, pengambilan keputusan strategis dan pelaksanaan kebijakan koperasi sesuai dengan....
-
Banyaknya pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
-
Jumlah individu yang secara resmi ditunjuk atau dipilih untuk menjalankan fungsi pengawasan di dalam struktur organisasi koperasi. Pengawas koperasi bertanggung jawab untuk: 1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurus koperasi 2. Menilai pelaksanaan kegiatan koperasi 3. Memberikan saran dan rekomendasi....