Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah Pengawas Koperasi
| Nama Indikator | Jumlah Pengawas Koperasi |
|---|---|
| Konsep | - |
| Definisi | Jumlah individu yang secara resmi ditunjuk atau dipilih untuk menjalankan fungsi pengawasan di dalam struktur organisasi koperasi. Pengawas koperasi bertanggung jawab untuk: 1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurus koperasi 2. Menilai pelaksanaan kegiatan koperasi 3. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pengurus 4. Menjaga agar koperasi berjalan sesuai dengan prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| Interpretasi | Indikator ini menunjukkan kapasitas pengawasan internal koperasi dalam suatu wilayah pada periode tertentu. Nilai yang lebih tinggi mencerminkan semakin banyaknya individu yang menjalankan fungsi pengawasan pada koperasi aktif. |
| Metode Perhitungan | Indikator dihitung dengan menjumlahkan seluruh individu yang tercatat sebagai pengawas pada koperasi aktif dalam wilayah dan periode pelaporan tertentu. |
| Rumus | $\begin{equation*} JumlahPengawasKoperasi=P1+P2+P3+?+Pn \end{equation*}$ |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Orang |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah Administrasi Jenis Koperasi |
| Apakah Indikator Komposit | Ya |
| Indikator Pembangun | Pengawas Per Koperasi |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | - |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Keragaan Koperasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur 2025 |