Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Dinas PU Dan Penataan Ruang Kota Blitar 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Dinas PU Dan Penataan Ruang Kota Blitar
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3572.045
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Ahmad Yani Nomor 20 Kota Blitar
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspupr@blitarkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | JOKO PRATOMO, ST. MM. |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas PU & Penataan Ruang Kota Blitar |
| Alamat: | Jl. A. Yani No. 20, Kota Blitar |
| Telepon: | 081234565113 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspupr@blitarkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas PU & Penataan Ruang Kota Blitar sebagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Blitar yang memiliki keweangan utama dalam bidang infrastruktur memiliki 25 (dua puluh lima) standar pelayanan yang mendukung kegiatan msyarakat Kota Blitar. Standar pelayanan yang dijalankan tentunya membutuhkan evaluasi secara berkala agar pelayanan yang diberikan tetap memnuhi asas-asas pelayanan dasar yaitu memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan suatu sistem monitoring dan evaluasi layanan yang dilakukan oleh masyarakat sebagai penerima manfaat dimaksud. Melalui website E-Sukma, Dinas PU & Penataan Ruang menghimpun tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang dilaksanakan.
Tujuan Kegiatan
Pengumpulan data kepuasan masyrakat terhadap layanan Dinas PU & Penataan Ruang Kota Blitar. Data layanan ini berfungsi sebagai bahan evaluasi rutin untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja layanan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-05-22 s.d. 2025-05-26
Desain
2025-05-22 s.d. 2025-05-26
Pengumpulan Data
2025-07-16 s.d. 2025-12-05
Pengolahan Data
2025-12-08 s.d. 2025-12-12
Analisis
2025-12-15 s.d. 2025-12-19
Diseminasi Hasil
2025-12-22 s.d. 2025-12-24
Evaluasi
2025-12-22 s.d. 2025-12-24
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Januari-Desember 2025 |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan | Januari-Desember 2025 |
| Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Januari-Desember 2025 |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Januari-Desember 2025 |
| Produk Spesikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesikasi Jenis Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | Januari-Desember 2025 |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Januari-Desember 2025 |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Januari-Desember 2025 |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Januari-Desember 2025 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Ketersediaan dan kenyamanan fasilitas penunjang pelayanan | Januari-Desember 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Download data Aplikasi E Sukma format Excel
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan isian jawaban hasil download dari e-sukma
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.