Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perkembangan Kependudukan Kota Pariaman Tahun 2025 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perkembangan Kependudukan Kota Pariaman Tahun 2025
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Capil
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Syekh Burhanuddin No 145 Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@pariamankota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Fauzan S.kom |
| Jabatan: | Kabid Pengendalian Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Jl. Syekh Burhanuddin No.145 Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman |
| Telepon: | 085363638066 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@pariamankota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan merupakan upaya untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Pembangunan dilakukan untuk kesejahteraan penduduk. Aspek kependudukan secara fungsional membentuk satu kesatuan ekosistem wilayah. Oleh karena itu informasi perkembangan kependudukan merupakan informasi strategis dan sangat dibutuhkan untuk perencanaan kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan dan berkelanjutan. Komposisi data penduduk yang senantiasa berubah dan wajib dimutakhirkan serta divalidasi secara berkelanjutan melalui proses pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pembangunan berwawasan kependudukan bermakna pembangunan yang disesuaikan dengan potensi dan kondisi penduduk yang ada. Peningkatan kualitas penduduk diposisikan sebagai indikator outcome dari semua program kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Profil perkembangan kependudukan menyajikan informasi yang dapat dikaji untuk kepentingan perencanaan pembangunan, pilihan prioritas pagu indikatif pembangunan, rencana tindak penyelenggaraan pelayanan publik, dan pengembangan model kelembagaan demokrasi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Penyusunan Kompilasi Data Perkembangan Kependudukan Kota Pariaman tahun 2024, bertujuan untuk menyajikan data dan memberikan informasi perkembangan kependudukan kota Pariaman tahun 2024 yang sudah dikonsolidasi dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Supaya dapat dimanfaatkan secara umum sebagai bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah, penentuan target kinerja pembangunan, dan perencanaan tolak ukur kinerja pembangunan daerah. Secara khusus pemanfaatan informasi perkembangan kependudukan tahun 2024 untuk rujukan data: 1) Menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota 2) Perencanaan kebijakan kependudukan daerah 3) Penentuan target kinerja luaran dan sasaran program pembangunan daerah terkait pengarusutamaan program pembangunan pro poor, pro job, dan pro growth dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan daerah. 4) Pengembangan penyelenggaraan pelayanan publik dan jaminan sosial 5) Pengembangan kelembagaan partisipasi pembangunan masyarakat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-06 s.d. 2025-01-06
Desain
2024-01-06 s.d. 2025-01-06
Pengumpulan Data
2025-03-28 s.d. 2025-04-30
Pengolahan Data
2025-05-01 s.d. 2025-05-31
Analisis
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Diseminasi Hasil
2025-07-01 s.d. 2025-07-31
Evaluasi
2025-08-01 s.d. 2025-08-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Kartu Keluarga (KK) | [K00829] Keluarga; Kartu Keluarga (KK) | Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK) | Tahunan |
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | [K01476] Penduduk; [K01229] Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | Tahunan |
| Nomor Urut | [K00829] Keluarga [K00106] Anggota Keluarga | Daftar nomor urut susunan anggota keluarga dimulai dari nomor 1 adalah kepala keluarga, isteri/suami, anak kandung dan seterusnya | Tahunan |
| Nama Lengkap | Nama Orang | Adalah nama secara lengkap sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran, Akta Kelahiran, Ijazah, dan/atau dokumen identitas lainnya, tanpa pencantuman gelar akademis, gelar kebangsawanan atau gelar agama. Nama penduduk ditulis secara lengkap tanpa disingkat, menggunakan aksara dan tidak diperkenankan menggunakan simbol serta tidak mencantumkan nama alias. | Tahunan |
| Gelar | Gelar Akademis Gelar Adat Gelar Agama | Gelar yang dimaksud adalah gelar akademis, gelar kebangsawanan ataupun gelar agama, yang letak penulisannya menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. | Tahunan |
| Nomor Paspor | Nomor Paspor | Nomor yang tertera pasa Paspor yang dimiliki dan masih berlaku. | Tahunan |
| Tanggal Berakhirnya Paspor | Tarikh (tangga/bulan/tahun) | Adalah tanggal, bulan dan tahun berakhirnya masa berlaku paspor | Tahunan |
| Nama Sponsor | Nama Lembaga | Adalah nama lembaga atau perseorangan yang mensponsori kedatangan orang asing/WNA di Indonesia. | Tahunan |
| Tipe Sponsor | Tipe Sponsor | Adalah jenis lembaga yang mensponsori kedatangan orang asing/WNA di Indonesia. | Tahunan |
| Alamat Sponsor | Alamat | Adalah alamat tetap terakhir pemohon. Diisi lengkap dengan nama Jalan atau Kampung atau Dusun/Dukuh atau yang sejenis dilengkapi dengan nomor rumah (jika ada) serta nomor RT dan RW, kelurahan/desa, kabupaten/kota dan provinsi | Tahunan |
| Jenis Kelamin | [33220007] Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Tahunan |
| Tempat Lahir | Nama Kabupaten/Kota | Adalah nama kabupaten/kota tempat seseorang lahir, sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Kenal Lahir atau Akta Kelahiran, bagi yang tidak memiliki ditulis sesuai dengan pengakuannya | Tahunan |
| Tanggal, Bulan, Tahun Lahir | Tarikh (tangga/bulan/tahun) | Adalah tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon. Jika tidak diketahui tanggal dan bulan lahir, maka dituliskan tanggal 01, bulan 07 (Juli), sedangkan tahun sesuai dengan pengakuan seseorang. Jika tidak diketahui tanggal lahir, maka ditulis tanggal 15 dengan bulan sesuai dengan pengakuan seseorang. | Tahunan |
| Status Kewarganegaraan | [K00932] Kewarganegaraan | [10120057] Kedudukan seorang warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan | Tahunan |
| SK Pengamatan WNI | SK Pengamatan WNI | Adalah SK Penetapan WNI pemohon yang bersangkutan. | Tahunan |
| Kepemilikan Akta Lahir | SK Pengamatan WNI | Adalah SK Penetapan WNI pemohon yang bersangkutan. | Tahunan |
| Nomor Akta Kelahiran | [K00060] Akta Kelahiran | Kepemilikan dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara bagi individu sebagai tanda bukti kelahiran. | Tahunan |
| Golongan Darah | Golongan Darah | Jenis darah dalam tubuh manusia yang ditentukan berdasarkan sifat-sifat khusus unsur darah itu (ada empat golongan: A, B, AB, dan O) | Tahunan |
| Agama | [K00011] Agama | Ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. | Tahunan |
| Nama Organisasi Kepercayaan terhadap Tuhan YME | Organisasi Kepercayaan terhadap Tuhan YME | Nama Organisasi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Sesuai Pengakuan Penduduk. | Tahunan |
| Status Perkawinan | Pernikahan/Perkawinan | [10120063] Status seseorang dalam ikatan lahir batin dengan pasangannya untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. | Tahunan |
| Kepemilikan Akta Perkawinan | [K01692] Pernikahan/Perkawinan Akta Perkawinan | Kepemilikan dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara bagi individu sebagai tanda bukti perkwinan. | Tahunan |
| Nomor Akta Perkawinan | [K01692] Pernikahan/Perkawinan Akta Perkawinan | Tanggal pelaksanaan perkawinan menurut hukum agama atau kepercayaannya, sebagaimana tertera pada Akta Perkawinan atau pada SPTJM Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat. | Tahunan |
| Tanggal Perkawinan | Tarikh (tangga/bulan/tahun) [K01692] Pernikahan/Perkawinan | Tanggal pelaksanaan perkawinan menurut hukum agama atau kepercayaannya, sebagaimana tertera pada Akta Perkawinan atau pada SPTJM Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat. | Tahunan |
| Kepemilikan Akta Cerai | [K01637] Perceraian | Kepemilikan dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara bagi individu sebagai tanda bukti perceraian. | Tahunan |
| Status Hubungan dalam Keluarga | [K00829] Keluarga | [10120053] Ikatan atau pertalian setiap orang dalam satuan kekerabatan (keluarga/rumah tangga) dengan kepala atau penanggung jawab satuan kekerabatan tersebut berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga/kepala rumah tangga. | Tahunan |
| Kelainan Fisik dan Mental | [K00388] Disabilitas; [K01596] Penyandang Disabilitas | [10620071] Status Disabilitas Kategori yang menggambarkan kondisi seseorang secara fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga dapat mengakibatkan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, atau mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak | Tahunan |
| Penyandang Cacat | [K00388] Disabilitas; [K01596] Penyandang Disabilitas | Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | Tahunan |
| Penyandang Cacat Pendidikan Terakhir | [K02373] Pendidikan | [10320009] Tahap dalam pendidikan yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik, keluasan bahan pengajaran, dan tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam kurikulum. | Tahunan |
| Jenis Pekerjaan | [K00237] Bekerja | Jenis pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang. | Tahunan |
| Nomor Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) | [K00932] Kewarganegaraan; [K01476] Penduduk | Adalah nomor yang tertera pada dokumen resmi ITAP dan ITAS. | Tahunan |
| Tempat Diterbitkannya ITAS/ITAP | [K00932] Kewarganegaraan; Nama Kabupaten/Kota | Adalah nama kabupaten/kota tempat diterbitkannya ITAS/ITA | Tahunan |
| Tanggal Diterbitkannya ITAS/ITAP | [K00932] Kewarganegaraan; Tarikh (tangga/bulan/tahun) | Adalah tanggal, bulan dan tahun diterbitkannya ITAS/ITAP berdasarkan dokumen resmi. | Tahunan |
| Tanggal Berakhirnya ITAS/ITAP | [K00932] Kewarganegaraan; Tarikh (tangga/bulan/tahun) | Adalah nama kabupaten/kota tempat kedatangan pertama kali di Indonesia. | Tahunan |
| Tempat Kedatangan Pertama | [K00932] Kewarganegaraan; Nama Kabupaten/Kota | Adalah nama kabupaten/kota tempat kedatangan pertama kali di Indonesia. | Tahunan |
| Tanggal Kedatangan Pertama | [K00932] Kewarganegaraan; Tarikh (tangga/bulan/tahun) | Adalah tanggal, bulan dan tahun kedatangan pertama kali di Indonesia. | Tahunan |
| NIK Ibu | [K01476] Penduduk; [K01229] Nomor Induk Kependudukan (NIK) | NIK ibu kandung sesuai dengan dokumen resmi. | Tahunan |
| Nama Lengkap Ibu | Nama Orang | Nama ibu kandung seseorang secara lengkap sesuai dengan Surat Kenal Lahir atau Akta Kelahiran atau sesuai Ijazah, dan/atau dokumen identitas lainnya tanpa pencantuman gelar akademis, gelar kebangsawanan atau gelar agama. | Tahunan |
| NIK Ayah | [K01476] Penduduk; [K01229] Nomor Induk Kependudukan (NIK) | NIK ayah kandung sesuai dengan dokumen resmi. | Tahunan |
| Nama Lengkap Ayah | Nama Orang | Nama ayah kandung seseorang secara lengkap sesuai dengan Surat Kenal Lahir atau Akta Kelahiran atau sesuai Ijazah, dan/atau dokumen identitas lainnya tanpa pencantuman gelar akademis, gelar kebangsawanan atau gelar agama. | Tahunan |
| Jumlah Penduduk | Penduduk | Jumlah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia | Tahunan |
| Jumlah Penduduk Usia Kerja | [K01476] Penduduk; [K02240] Umur/Usia | Penduduk Usia Kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun sampai dengan 64 tahun. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | KOTA PARIAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Download FTP data SIAK dan DKB
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Informasi administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan data
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verivikasi dan Validasi data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan, Lainnya : Keluarga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-07-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penduduk Usia Kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun sampai dengan 64 tahun
-
Jumlah penduduk kota periaman yang memiliki akte perkawinan. Akta kawin merupakan identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta perkawinan memberikan kekuatan hukum atas ikatan antara laki-laki dan perempuan dalam membentuk keluarga dengan seluruh....
-
Jumlah keluarga yang memiliki kartu keluarga berdasarkan data base SIAK dan data konsolidasi bersih
-
Jumlah akta kematian yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil berdasarkan laporan kematian yang diterima dari masyarakat.
-
Jumlah penduduk di Kota pariaman yang status perkawinannya cerai hidup dan memiliki akte perceraian. Akta cerai merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh penduduk yang berstatus cerai hidup.
-
Jumlah penduduk Kota Pariaman yang terdaftar dalam data terpatu sosial (DTKS) Kota Pariaman
-
Jumlah penduduk Kota Pariaman yang tengah mencari pekerjaan
-
Jumlah penduduk peserta BPJS yang menerima bantuan iuran dana APBD murni. Artinya seluruh biaya dari kepesertaan tersebut muni ditanggung oleh Pemerintah Kota Pariaman melalui APBD.
-
Jumlah penduduk berdasarkan kelompok pekerjaan yang dimillikinya, yaitu: 1) Belum/tidak bekerja; 2) Aparatur/pejabat negara; 3) Tanaga pengajar; 4) Wiraswasta; 5) Pertanian/peternakan; 6) Nelayan; 7) Agama dan kepercayaan; 8) Pelajar/mahasiswa; 9) Tenaga kesehatan; 10) Pensiunan; 11) Lainnya
-
Jumlah penduduk peserta BPJS yang menerima bantuan iuran dana APBD sharing. Artinya Pemerintah Kota Pariaman membayarkan sebanyak 80 persen dari iuran kepesertaan BPJS tersebut dan 20 persen lagi dibantu oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
-
Jumlah penduduk Kota Pariaman berdasarkan jenis kelamin dan jenis pekerjaan yang dimilikinya
-
Jumlah penduduk yang memiliki akte kelahiran di Kota Pariaman. Akta kelahiran merupakan bukti legal hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah dan ibunya. Dalam akta tersebut dijelaskan tentang siapa nama orang tua baik ayah maupun ibunya. Jika seorang ibu melahirkan tanpa ayah atau status perkawinannya....
-
Jumlah penduduk Kota Pariaman yang berada pada usia kerja berdasarkan kecamatan tempat tinggal
-
Jumlah penduduk berumur 0-17 tahun dan belum menikah yang memiliki kartu identitas anak. Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi yang dimiliki oleh Penduduk sebelum berusia 17 tahun dan belum menikah
-
Jumlah penduduk peserta BPJS yang menerima bantuan iuran dana pusat. Seluruh biaya yang ditimbulkan untuk kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Dana Pusat adalah dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan salah satu syaratnya yaitu seluruh peserta wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial....
-
Jumlah penduduk beradasarkan kelompok umur penduduk dalam interval umur 5 tahunan
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
Jumlah penduduk Kota Pariaman berdasarkan status perkawinan yaitu: belum kawin, kawin, cerai hidup dan cerai mati
-
Jumlah penduduk berdasarkan status hubungannya dengan kepala keluarga, yaitu: Kepala keluarga; Suami; Istri; Anak; Menantu; Cucu; Orang Tua; Mertua; Famili Lain; Pembantu; Lainnya
-
Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin
-
Jumlah penduduk Kota Pariaman yang berstatus kepala keluarga berdasarkan tingkat pendidikannya, yaitu: idak/belum sekolah; belum tamat SD/sederajat; tamat SD/sederajat; tamat SLTP/sederajat; tamat SLTA/sederajat; tamat DI/II; tamat DIII; tamat DIV/S1; tamat S2 dan tamat S3
-
Jumlah penduduk berdasarkan jenis kecacatan yang diderita, yaitu: Cacat Fisik; Cacat Netra/Buta; Cacat Rungu/Wicara; Cacat Mental/Jiwa; Cacat Fisik dan Mental; Cacat Lainnya.
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama satu tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari satu tahun tetapi berniat menetap.
-
Bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam terus-menerus dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pula kegiatan pekerja keluarga tanpa upah yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi
-
Jumlah penduduk yang berstatus kepala keluarga berdasarkan kelompok umur dan janis kelaminnya
-
Jumlah penduduk berasarkan tingkat pendidikan, yaitu: tidak/belum sekolah; belum tamat SD/sederajat; tamat SD/sederajat; tamat SLTP/sederajat; tamat SLTA/sederajat; tamat DI/II; tamat DIII; tamat DIV/S1; tamat S2 dan tamat S3
Indikator Kegiatan
-
Angka migrasi dari perdesaan ke perkotaandihitung dengan melihat persentase migran yang masuk ke suatu wilayah perkotaan yang berasaldaridaerah perdesaandi wilayah lain
-
Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu wilayah ke wilayah administratif lainnya,yang merefleksikan perbedaan pertumbuhan ekonomi dan ketidakmerataan fasilitas pembangunan antara satu daerah dengan daerah lain. Angka yang menunjukan banyaknya yang masuk per 1.000 penduduk di suatu....
-
Konsentrasi penduduk diperkotaan adalah peningkatan frekuensi pertmbuhan penduduk migrasi desa ke kota ditambah pertumbuhan penduduk alamiah di perkotaan.Pemekaran kota dan masuknya penduduk ke kota dari desa
-
Angka ini merupakan selisih antara migrasi masuk dan migrasi keluar
-
Indikator ini menguraikan jumlah dan proporsi pekerja anak didasarkan pada jenis kelamin,jenis pekerjaan
-
Indikator ini menguraikan jumlah dan proporsi penyandang cacat dirinci menurut jenis kelamin dan kelompok umur
-
Angka yang menunjukan banyaknya migran keluar dari suatu Kabupeten/Kota per 1.000 penduduk daerahasaldenganwaktu satu tahun
-
Angka yang menunjukkan banyaknya kejadian perpindahanyaitujumlah migrasi masuk dan migrasi keluar dibagi jumlah penduduk daerah asal dan penduduk daerah tujuan dalam satu tahun
-
Pengangguran Terbuka merupakan bagian dari angkatan kerja yang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan (baik bagi mereka yang belum pernah bekerja sama sekali maupun yang sudah penah berkerja);atau sedang mempersiapkan suatu usaha, mereka yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak....
-
Angka partisipasi angkatan kerja menyajikan data yang menggambarkan banyaknya angkatan kerja,yaitu penduduk yang sedang bekerja dan yang mencari pekerjaan dari penduduk usia 15-64 tahun terhadap penduduk usia 15-64 tahun
-
Penghitungan persentase tenaga kerja dilaksanakan dengan membandingkan antara jumlah penduduk usia 15 tahun keatas (usia kerja)dengan jumlah penduduk keseluruhan
-
angka yang menunjukkan berapa banyaknya penduduk pada suatu umur tertentu yang berstatus kawin untuk tiap - tiap 1.000 penduduk pada kelompok umur yang sama
-
Umur medianadalah umur yang membagi penduduk menjadidua bagian dengan jumlah yang sama,yaitubagian yang pertama lebih muda dan bagian yang kedua lebih tua dari umur median. Kegunaan dari umur median adalah untuk mengukur tingkat pemusatan penduduk pada kelompok-kelompok umur tertentu.
-
Angka yang menggambarkan rata-rata jumlah anak yang dilahirkan seorang perempuan selama masa usia suburnya.
-
Angka yang menggambarkan banyaknya kematian anak berusia 0-4 tahun selama satu tahun tertentu pada setiap 1000 anak dengan kelompok umur yang sama.
-
Angka yang menggambarkan banyaknya kematian bayi berumur di bawah satu tahun pada setiap 1000 kelahiran hidup.
-
Angka yang menggambarkan banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian yang terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri atau kasus insidentil) selama masa kehamilan, melahirkan, dan masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan....
-
Angka Perkawinan Umum (AKU) menunjukkan proporsi penduduk yang berstatus kawin terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun keatas pada suatu tahun tertentu
-
Jumlah kematian penduduk umur 1-4 tahun pada tahun tertentu per 1000 kelahiran hidup.
-
Kematian Post Neo-Natal (Post Neo-Natal Death Rate)adalah kematian yang terjadi pada bayi yang beumur 1 bulan sampai dengan kurang dari 1 tahun per 1000 kelahiran hidup selama 1 tahun
-
Angka yang menggambarkan banyaknya anak yang meninggal dalam periode 28 hari pertama kehidupan, pada setiap 1.000 kelahiran hidup.
-
Angka Perceraian Umum menunjukkan penduduk yang berstatus cerai hidup terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun keatas(penduduk yang terkena resiko perceraian)pada suatu tahun tertentu
-
Rasio anak dan perempuan adalah rasio antara jumlah anak di bawah lima tahun disuatu tempat pada suatu waktu dengan penduduk perempuan usia 15-49 tahun
-
Keluarga didefinisikan sebagai sekumpulan orang yang tinggal dalam satu rumah yang masih mempunyai hubungan kekerabatan/hubungan darah karena perkawinan,kelahiran, adopsi dan lain sebagainya
-
Banyaknya kematian yang terjadi pada suatu tahun tertentu dalam setiap 1000 penduduk.
-
Perbandingan banyaknya penduduk yang bergantung secara ekonomi (usia 1—14 tahun dan 65 tahun ke atas) terhadap banyaknya penduduk usia produktif (usia 15—64 tahun).
-
Angka Perceraian Kasar menunjukkan jumlah perceraian per 1000 penduduk terhadapjumlah penduduk keseluruhan pada pertengahan tahununtuk suatu tahun tertentu
-
Angka Perkawinan Kasar menunjukkan persentase penduduk yang berstatus kawin terhadap jumlah penduduk keseluruhan pada pertengahan tahun pada suatu tahun tertentu
-
Angka kelahiran kasar menunjukkan banyaknya kelahiran di suatu wilayah pada tahun tertentu per 1000 penduduk pada pertengahan tahun yang sama
-
Pertumbuhan penduduk adalah besaran persentase perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu dibandingkan dengan jumlah penduduk pada waktu sebelumnya
-
Angka Partisipasi Kasar (APK) adalah rasio jumlah murid,berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk pada kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu.APK menunjukkan tingkat partisipasi penduduk secara umum dimasingmasing tingkat....
-
Angka melek huruf menyajikan persentase/proporsi penduduk berusia 10 tahun ke atas yang dapat membaca dan menulis huruf latin dibanding jumlah penduduk seluruhnya pada satu tahun tertentu
-
Angka Putus Sekolah murid menyajikan persentase murid yang putus sekolah menurut jenjang pendidikan
-
Angka Partisipasi Murni adalah persentase siswa dengan umur yang berkaitan dengan jenjang pendidikannya dari jumlah penduduk di usia yang sama
-
Definisi Singulate Mean Age at Marriage(SMAM adalah perkiraan(estimasi rata- rata umur kawin pertama berdasarkan jumlah penduduk yang tetap lajang (belum kawin)
-
Indikator ini menunjukan proporsi penduduk yang bekerja menurut jenis pekerjaan terhadap jumlah penduduk yang berkerja di setiap lapangan pekerjaan
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.
-
Angka yang menggambarkan banyaknya kelahiran pada suatu tahun dari perempuan usia subur (15-49 tahun) dengan kelompok umur tertentu pada setiap 1000 perempuan dalam kelompok umur yang sama di pertengahan tahun tersebut.
-
Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.