Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA PERUMAHAN KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA PERUMAHAN KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.021
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. AW Soemarmo No 46B, Kembaran Kulon, Kabupaten Purbalingga
| Telepon: | (0281) 894896 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinrumkim@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SURITNO, ST |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perumahan |
| Alamat: | Jl. AW Soemarmo No 46B, Kembaran Kulon, Purbalingga |
| Telepon: | 0281-894896 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinrumkimpurbalingga@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanRumah merupakan salah satu kebutuhan manusia yang mendasar selain sebagai tempat tinggal rumah juga merupakan tempat berlindung dan sebagai tempat berkumpul dan berlangsungnya kegiatan keluarga, sekaligus sebagai barang investasi. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 1 butir 7 dikatakan bahwa rumah adalah bangunan Gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai fasilitas dalam rangka menunjang menjunjung rumah bersubsidi bagi kelompok Masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini disebabkan harga rumah yang terus naik, membutuhkan ratusan juta bahkan milyaran rupiah untuk sekedar dapat memiliki rumah layak huni. Di Indonesia masih banyak keluarga yang belum mempunyai rumah sendiri, baik yang tinggal di daerah perkotaan maupun yang tinggal di pelosok desa. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengeluarkan sebuah program yang diberi nama program Nasional Sejuta Rumah.
Tujuan Kegiatan
a) Perencanaan Pembangunan Perumahan, b) Penyusunan Kebijakan Perumahan, c) Penyediaan Infrastruktur dan Pelayanan, d) Evaluasi Program Pembangunan Perumahan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-06-30
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-06-30
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-02-01
Evaluasi
2025-02-01 s.d. 2025-02-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepemilikan Rumah | Rumah | Rumah dengan status penguasaan bangunan milik sendiri | 31 Desember 2024 |
| Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) | Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) | Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional,baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dengan sasaran yaitu untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) | 31 Desember 2024 |
| Rusun Hunian Milik | Rusun Hunian Milik | Rusun sederhana berstatus milik, dengan para pengguna yang menjadi pemilik utama atau pembeli tangan pertama dari pihak pengembang secara langsung | 31 Desember 2024 |
| Daya Tampung Rusun Hunian Milik | Rusun Hunian Milik | Kapasitas Rusunami (Rusun Hunian Milik) dalam menampung jumlah penghuninya. Daya tampung rusunami merujuk pada jumlah unit hunian yang tersedia dalam rusun hunian milik untuk dihuni individu atau keluarga. | 31 Desember 2024 |
| Rusun Hunian Sewa | Rusun Hunian Sewa | Rumah susun sederhana yang disewakan kepada masyarakat perkotaan yang tidak mampu untuk membeli rumah atau yang ingin tinggal untuk sementara waktu, misalnya para mahasiswa, pekerja temporer dan lain-lainnya. | 31 Desember 2024 |
| Daya Tampung Rusun Hunian Sewa | Rusun Hunian Sewa | Kapasitas rusunawa untuk menampung jumlah penghuninya | 31 Desember 2024 |
| Perumahan Developer | Perumahan Developer | Perumahan yang dibangun oleh pihak pengembang properti yang mencakup kegiatan yang berkisar dari renovasi dan penyewaan kembali pada bangunan yang telah ada, hingga pembelian mentah suatu tanah dan penjualan lahan pembangunan atau parsel kepada orang lain | 31 Desember 2024 |
| Rumah Layak Huni | Rumah Layak Huni | Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya dengan kriteria atap yang memadai; tertutup dan tidak bocor, memiliki lantai dan dindingnya kokoh layak | 31 Desember 2024 |
| Rumah Tidak Layak Huni | Rumah Tidak Layak Huni | Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya dengan kriteria pondasi tidak kokoh, material tidak berkualitas, sirkulasi cahaya udara yang buruk. | 31 Desember 2024 |
| Penanganan Rumah Tidak Layak Huni | Penanganan Rumah Tidak Layak Huni | Upaya untuk memperbaiki kondisi rumah yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. | 31 Desember 2024 |
| Backlog Rumah | Backlog Rumah | Selisih antara jumlah Kartu Keluarga dengan jumlah rumah yang ada. | 31 Desember 2024 |
| Rumah Korban Bencana | Rumah Korban Bencana | Rumah Korban akibat bencana (longsor, banjir, angin ribut, dll) | 31 Desember 2024 |
| Perumahan Developer yang sudah Diserahterimakan Set PSU | Perumahan Developer yang sudah Diserahterimakan Set PSU | Perumahan yang dibangun oleh pihak pengembang properti (developer) dan kemudian menyerahkan PSU (Prasarana Sarana Utilitas) ke pemerintah kabupaten | 31 Desember 2024 |
| Sumber Pembiayaan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni | Penanganan Rumah Tidak Layak Huni | Sumber dana yang digunakan untuk membiayai program perbaikan atau pembangunan kembali rumah yang tidak layak huni | 31 Desember 2024 |
| Kerusakan Rumah Korban Bencana | Rumah Korban Bencana | Tingkat kerusakan rumah korban bencana yang diklasifikasikan menjadi rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat. Kriteria Bangunan Rusak Ringan adalah Bangunan Masih Berdiri, Sebagian Kecil bangunan Rusak Ringan, Pada dinding plesteran terjadi retak-retak, Sebagian kecil komponen pendukung rusak, Masih bisa berfungsi jika digunakan dan Secara fisik kerusakan 30%. Kriteria Bangunan Rusak Sedang adalah Bangunan Masih Berdiri, Sebagian Kecil Struktur Utama Bangunan Rusak Ringan, Sebagian Besar Komponen Penunjang Lainnya Rusak, Relatif Masih Berfungsi jika digunakan, Skala fisik 45% dan Perbaikan dengan Rehabilitasi. Kriteria Bangunan Rusak Berat adalah Bangunan Roboh Total, Sebagian Besar Struktur Utama Rusak, Sebagian Besar dinding dan lantai bangunan patah / rusak, Secara fisik kondisi Kerusakan diatas 65%, Komponen penunjang lainnya rusak total, Membahayakan/beresiko jika difungsikan dan Perbaikan dengan Rekonstruksi. | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-01;
Digital (softcopy): 2025-03-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya dengan kriteria pondasi tidak kokoh, material tidak berkualitas, sirkulasi cahaya udara yang buruk.
-
Rusun sederhana berstatus milik, dengan para pengguna yang menjadi pemilik utama atau pembeli tangan pertama dari pihak pengembang secara langsung.
-
Upaya untuk memperbaiki kondisi rumah yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
-
Tingkat kerusakan rumah korban bencana yang diklasifikasikan menjadi rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat. Kriteria Bangunan Rusak Ringan adalah Bangunan Masih Berdiri, Sebagian Kecil bangunan Rusak Ringan, Pada dinding plesteran terjadi retak-retak, Sebagian kecil komponen pendukung rusak, Masih....
-
Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya dengan kriteria atap yang memadai; tertutup dan tidak bocor, memiliki lantai dan dindingnya kokoh layak
-
Perumahan yang dibangun oleh pihak pengembang properti (developer) dan kemudian menyerahkan PSU (Prasarana Sarana Utilitas) ke pemerintah kabupaten
-
Sumber dana yang digunakan untuk membiayai program perbaikan atau pembangunan kembali rumah yang tidak layak huni
-
Rumah dengan status penguasaan bangunan milik sendiri
-
Kapasitas rusunawa untuk menampung jumlah penghuninya
-
Perumahan yang dibangun oleh pihak pengembang properti yang mencakup kegiatan yang berkisar dari renovasi dan penyewaan kembali pada bangunan yang telah ada, hingga pembelian mentah suatu tanah dan penjualan lahan pembangunan atau parsel kepada orang lain
-
Kapasitas Rusunami (Rusun Hunian Milik) dalam menampung jumlah penghuninya. Daya tampung rusunami merujuk pada jumlah unit hunian yang tersedia dalam rusun hunian milik untuk dihuni individu atau keluarga.
-
Selisih antara jumlah Kartu Keluarga dengan jumlah rumah yang ada.
-
Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional,baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang....
-
Rumah Korban akibat bencana (longsor, banjir, angin ribut, dll)
-
Rumah susun sederhana yang disewakan kepada masyarakat perkotaan yang tidak mampu untuk membeli rumah atau yang ingin tinggal untuk sementara waktu, misalnya para mahasiswa, pekerja temporer dan lain-lainnya.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah rumah dengan status penguasaan bangunan milik sendiri
-
Jumlah rumah susun sederhana yang disewakan kepada masyarakat perkotaan yang tidak mampu untuk membeli rumah atau yang ingin tinggal untuk sementara waktu, misalnya para mahasiswa, pekerja temporer dan lain-lainnya.
-
Kapasitas rusunawa untuk menampung jumlah penghuninya. Adapun standar ukuran 1 unit rusun minimal 30 m2, dan kebutuhan ruang 1 orang ialah 9 m2, estimasi 1 unit rusun untuk 4 jiwa
-
Jumlah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya dengan kriteria pondasi tidak kokoh, material tidak berkualitas, sirkulasi cahaya udara yang buruk.
-
Jumlah perumahan yang dibangun oleh pihak pengembang properti (developer) dan kemudian menyerahkan PSU (Prasarana Sarana Utilitas) ke pemerintah kabupaten
-
Penjumlahan penanganan Rumah Tidak Layak Huni yang dibiayai dari APBN, APBD Prov, APBD Kab/Kota, CSR, Swadaya/Lainnya
-
Jumlah perumahan yang dibangun oleh pihak pengembang properti yang mencakup kegiatan yang berkisar dari renovasi dan penyewaan kembali pada bangunan yang telah ada, hingga pembelian mentah suatu tanah dan penjualan lahan pembangunan atau parsel kepada orang lain
-
Jumlah rusun sederhana berstatus milik, dengan para pengguna yang menjadi pemilik utama atau pembeli tangan pertama dari pihak pengembang secara langsung.
-
Jumah rumah korban akibat bencana (longsor, banjir, angin ribut dll)
-
Perbandingan antara jumlah kepemilikan rumah dengan jumah rumah tangga dalam suatu wilayah
-
Jumlah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional,baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian....
-
Proporsi rumah tangga dalam suatu wilayah yang memiliki akses terhadap tempat tinggal yang memenuhi standar kualitas dan kenyamanan.
-
Perbandingan antara jumlah backlog dengan jumlah rumah yang ada
-
Selisih antara jumlah Kartu Keluarga dengan jumlah rumah yang ada.
-
Jumlah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya dengan kriteria atap yang memadai; tertutup dan tidak bocor, memiliki lantai dan dindingnya kokoh layak
-
Kapasitas Rusunami (Rusun Hunian Milik) dalam menampung jumlah penghuninya. Daya tampung rusunami merujuk pada jumlah unit hunian yang tersedia dalam rusun hunian milik untuk dihuni individu atau keluarga.