Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Sarana Hubungan Industrial Kabupaten Kulon Progo 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Sarana Hubungan Industrial Kabupaten Kulon Progo
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Sugiman 3 Pengasih Kulon Progo
| Telepon: | (0274)774639 |
| Faksimile: | (0274)774639 |
| Email: | nakertrans@kulonprogokab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | BAMBANG SUTRISNO, S.Sos., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | FARIDA ARIYANI, S.H., M.M. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Transmigrasi |
| Alamat: | Pandowan, Galur, Kulon Progo |
| Telepon: | 0274774639 |
| Faksimile: | - |
| Email: | nakertranskulonprogo@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSarana hubungan industrial merupakan komponen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara para pelaku hubungan industrial, yaitu pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah. Sarana tersebut mencakup lembaga-lembaga maupun mekanisme yang menunjang terciptanya komunikasi, konsultasi, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara efektif. Dalam rangka menjalankan fungsi pembinaan hubungan industrial secara optimal, diperlukan data yang akurat, mutakhir, dan komprehensif mengenai sarana-sarana hubungan industrial yang ada di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat 7 (tujuh) sarana hubungan industrial, yaitu : • Serikat Pekerja/ Serikat Buruh • Organisasi Pengusaha • Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit) • Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) • Peraturan Perusahaan (PP) • Perjanjian Kerja Bersama (PKB) • Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui penyusunan kompilasi data ini, diharapkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta pembinaan kepada perusahaan dan pekerja, sekaligus menjadi dasar dalam pengambilan keputusan strategis di bidang ketenagakerjaan.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan basis data yang valid sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan pembinaan hubungan industrial di tingkat daerah; Mendorong penguatan sarana hubungan industrial dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan; Menunjang upaya pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara efektif dan berkelanjutan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-03-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-03-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-31 s.d. 2025-02-27
Evaluasi
2025-03-01 s.d. 2025-03-07
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Perusahaan | Nama Perusahaan | Identitas resmi atau legal dari suatu badan usaha yang digunakan dalam kegiatan usaha, administrasi, hukum, dan perizinan | 2024 |
| Pengusaha | Pengusaha | Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; atau secara mandiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; atau secara bersama-sama menjalankan perusahaan tersebut, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja | 2024 |
| Pekerja/ Buruh | Pekerja/ Buruh | setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain | 2024 |
| Serikat pekerja/ Serikat buruh | Serikat pekerja/ Serikat buruh | organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya | 2024 |
| Organisasi pengusaha | Organisasi pengusaha | organisasi yang dibentuk oleh dan untuk para pengusaha guna mewakili dan memperjuangkan kepentingan pengusaha dalam berbagai bidang, termasuk dalam hubungan industrial, ketenagakerjaan, ekonomi, dan sosial | 2024 |
| LKS Bipartit | LKS Bipartit | forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan pekerja/buruh di tingkat perusahaan yang bertujuan membina hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. | 2024 |
| LKS Tripartit | LKS Tripartit | Forum kerja sama yang melibatkan tiga pihak utama dalam hubungan industrial, yaitu pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, yang bertujuan untuk membahas dan menyelesaikan isu-isu ketenagakerjaan dan hubungan industrial secara kolektif di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota | 2024 |
| Peraturan Perusahaan (PP) | Peraturan Perusahaan (PP) | Peraturan tertulis yang dibuat oleh pengusaha setelah berkonsultasi dengan serikat pekerja/serikat buruh (jika ada), yang mengatur hal-hal tertentu terkait tata tertib, hak, kewajiban, dan larangan dalam perusahaan. | 2024 |
| Perjanjian Kerja Bersama (PKB) | Perjanjian Kerja Bersama (PKB) | Perjanjian tertulis yang dibuat antara satu atau beberapa pengusaha dengan satu atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang berisi syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja di perusahaan | 2024 |
| Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | Lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja/buruh dengan pengusaha secara hukum dan formal, baik melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase, maupun proses pengadilan hubungan industrial | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | KULON PROGO |
Wawancara, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : chatting
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 7
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-27;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
organisasi yang dibentuk oleh dan untuk para pengusaha guna mewakili dan memperjuangkan kepentingan pengusaha dalam berbagai bidang, termasuk dalam hubungan industrial, ketenagakerjaan, ekonomi, dan sosial
-
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; atau secara mandiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; atau secara bersama-sama menjalankan perusahaan tersebut, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja
-
Lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja/buruh dengan pengusaha secara hukum dan formal, baik melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase, maupun proses pengadilan hubungan industrial
-
Perjanjian tertulis yang dibuat antara satu atau beberapa pengusaha dengan satu atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang berisi syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja di perusahaan
-
setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain
-
forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan pekerja/buruh di tingkat perusahaan yang bertujuan membina hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
-
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh....
-
Peraturan tertulis yang dibuat oleh pengusaha setelah berkonsultasi dengan serikat pekerja/serikat buruh (jika ada), yang mengatur hal-hal tertentu terkait tata tertib, hak, kewajiban, dan larangan dalam perusahaan.
-
Forum kerja sama yang melibatkan tiga pihak utama dalam hubungan industrial, yaitu pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, yang bertujuan untuk membahas dan menyelesaikan isu-isu ketenagakerjaan dan hubungan industrial secara kolektif di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota
-
Identitas resmi atau legal dari suatu badan usaha yang digunakan dalam kegiatan usaha, administrasi, hukum, dan perizinan
Indikator Kegiatan
-
jenis kontrak kerja antara pekerja dan pengusaha yang berlaku untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu
-
konflik atau sengketa yang terjadi antara pekerja (atau serikat pekerja) dengan pengusaha terkait hak, kewajiban, atau kondisi kerja dalam hubungan industrial.
-
Perjanjian tertulis yang dibuat antara satu atau beberapa pengusaha dengan satu atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang berisi syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja di perusahaan
-
Identitas resmi atau legal dari suatu badan usaha yang digunakan dalam kegiatan usaha, administrasi, hukum, dan perizinan
-
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh....
-
penghentian atau pemutusan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, baik atas inisiatif pengusaha maupun pekerja, yang mengakibatkan berakhirnya status pekerja di perusahaan tersebut.
-
forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan pekerja/buruh di tingkat perusahaan yang bertujuan membina hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
-
Peraturan tertulis yang dibuat oleh pengusaha setelah berkonsultasi dengan serikat pekerja/serikat buruh (jika ada), yang mengatur hal-hal tertentu terkait tata tertib, hak, kewajiban, dan larangan dalam perusahaan.
-
setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain