Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kepuasan Masyarakat Kabupaten Pasangkayu 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kepuasan Masyarakat Kabupaten Pasangkayu
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
jalan Masjid Al Madaniah No.1 Kompleks Perkantoran Pemkab Pasangkayu.
| Telepon: | 085240007572 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp.pasangkayu@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kabid Data Perizinan dan Penanaman Modal |
| Jabatan: | Kabid Data Perizinan dan Penanaman Modal |
| Alamat: | Jl. Andi Pelang Pasangkayu |
| Telepon: | 08114547905 |
| Faksimile: | - |
| Email: | husnahu688@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan3.1. Latar Belakang Kegiatan: Negara Berkewajiban melayani setiap Warga Negara dan Penduduk untuk memenuhi hak dan Kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik yang merupakan amanat UUD tahun 1945,Membangun kepercayaan Masyarakat atas pelayanan Publik. Yang dilakukan oleh penyelenggara Pelayanan Publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan Publik Sebagai upaya untuk meningkatkan Kualitas dan menjamin penyediaan Pelayanan Publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintah dan korporasi yang baik untuk memberi perlindungan bagi warga negara. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, akhirnya pemerintah menerbitkan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang dijadikan pedoman penyelenggaraan dalam pemberian pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam upaya pemerintah memberikan, memperbaiki serta mengetahui kualitas pelayanan publik diperlukan Survei kepada pengguna atau masyarakat tentang kepuasan Masyarakat atas layanan publik yang diberikan penyelenggara melalui peraturan Kemenpan-RB Nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) unit penyelenggara pelayanan publik. Untuk mengkur kualitas pelayanan publik yang merupakan salah satu indikator dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dapat dilakukan dengan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM). DPMPTSP kab. Pasangkayu merupakan salah satu instansi Pelayanan publik yang terbentuk berdasarkan Perda Kab. Pasangkayu No. 10 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi perangkat daerah Kabupaten mamuju Utara serta Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 48 tahun 2016 tentang Tugas Pokok, fungsi dan dan rincian tugas DPMPTSP.
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kab. Pasangkayu 2. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai penyenggaraan pelayanan. 3. Mendorong penyelenggaraan pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. 4. Mendorong penyelenggaraan pelayanan menjadi lebih inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 5. Menyediakan pedoman praktis dalam evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan menggunakan survey kepuasan masyarakat sebagai dasar bagi tindakan nyata perbaikan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-12-31 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan perizinan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun Survey Admistrarative. | Tahunan |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Kemudahan Prosedur Pelayanan | Tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Tahunan |
| Waktu Penyelesaian | Standard Waktu | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyele- saikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Tahunan |
| Biaya/Tarif | Kewajaran Biaya/Tarif | Biaya yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah | Tahunan |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produkl pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Tahunan |
| Kompetensi Pelaksanaan | Kompetensi/Kemampuan Petugas | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Tahunan |
| Perilaku Pelaksana | Kesopanan dan Keramahan Petugas | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Tahunan |
| Sarana dan Prasarana | Ketersediaan Peralatan | Sarana, Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan Tujuan Misalnya Komputer dan Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan Penunjang utama tersele-nggaranya sutau proses Misalnya Gedung | Tahunan |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan dan Tindak lanjut Pengaduan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI BARAT | PASANGKAYU |
Lainnya : registrasi
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Persyarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan Teknis maupun survey administrasi
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan
-
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan Kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Sarana, Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan Tujuan Misalnya Komputer dan Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan Penunjang utama terselenggaranya suatu proses
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dan setiap jenis layanan
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan,, keahlian keterampilan, dan Pengalaman
-
Tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan
Indikator Kegiatan
-
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun Survey administrattive
-
Tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan