Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pola Pangan Harapan Konsumsi Pangan Penduduk Kabupaten OKU 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pola Pangan Harapan Konsumsi Pangan Penduduk Kabupaten OKU
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Mayor Ismail husin No.797
| Telepon: | 0735320731 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpoku@ymail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten OKU |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Alponi, SP., M.MP |
| Jabatan: | Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan |
| Alamat: | Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur |
| Telepon: | 0735320731 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ketahananpangan@okukab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, pangan merupakan salah satu urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 12, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah). Berdasarkan Lampiran UU Pemerintahan Daerah, konsumsi pangan merupakan salah satu urusan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/ Kota. Pemerintah pusat berkewajiban untuk penetapan target pencapaian konsumsi pangan perkapita per tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Pemerintah provinsi mempunyai kewajiban untuk melakukan promosi pencapaian target konsumsi pangan per kapita per tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi melalui media provinsi. Kewajiban pemerintah Kabupaten/ Kota adalah melaksanakan pencapaian target konsumsi pangan per kapita per tahun sesuai dengan AKG. Keragaman dan keseimbangan konsumsi pangan pada tingkat individu dan keluarga akan menentukan kualitas konsumsi pada tingkat wilayah, baik Kabupaten/ Kota, Provinsi, dan Nasional. Kualitas konsumsi pangan penduduk di tingkat wilayah (makro) dicerminkan dengan skor Pola Pangan Harapan (PPH). Kualitas konsumsi pangan di tingkat keluarga dan individu, berupa asupan makanan sesuai prinsip konsumsi pangan Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA), dapat diketahui dengan melakukan penilaian konsumsi pangan, melalui pendekatan penghitungan porsi. Keragaman dan keseimbangan konsumsi pangan pada tingkat individu dan keluarga merupakan salah satu determinan pencegahan terjadinya masalah stunting menjadi salah satu indikator utama transformasi sosial pada bidang kesehatan untuk mencapai Indonesia Emas tahun 2045. Skor PPH telah menjadi indikator yang cukup strategis dan merupakan indikator kinerja bidang ketahanan pangan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2009-2014, RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024. Pentingnya pencapaian skor PPH tersebut juga diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dalam ketentuan pasal 60 UU No 18 Tahun 2012 disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Tercapainya penganekaragaman konsumsi pangan tersebut diukur melalui pencapaian nilai, komposisi, pola pangan dan gizi seimbang. Indikator yang ada saat ini adalah PPH. Lebih lanjut sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (3) PP No 17 tahun 2015 bahwa ketentuan mengenai PPH dan/atau ukuran lainnya diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah, maka telah diterbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan. Pencapaian Skor Pola Pangan Harapan (PPH) merupakan indikator kunci penyelenggaraan urusan pangan, yang perlu diukur dan dianalisis secara periodik, baik ditingkat pusat dan di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai PPH. Sebagai tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan tersebut, maka perlu disusun pedoman penilaian jumlah dan komposisi pangan berdasarkan PPH baik tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota.
Tujuan Kegiatan
- Menyajikan data dan informasi perkembangan konsumsi energi, protein, dan skor Pola Pangan Harapan (PPH) Kabupaten OKU - Menuajikan data dan informasi konsumsi pangan per kelompok pangan Kabupaten OKU
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-06 s.d. 2025-01-13
Desain
2025-02-03 s.d. 2025-02-14
Pengumpulan Data
2025-08-04 s.d. 2025-08-29
Pengolahan Data
2025-10-01 s.d. 2025-10-31
Analisis
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-05 s.d. 2026-01-09
Evaluasi
2026-01-12 s.d. 2026-01-19
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Berat Pangan | Berat Pangan | Berat pangan mengacu pada proporsi atau persentase jenis pangan yang dikonsumsi dalam suatu pola makan, yang dirancang untuk mencapai keseimbangan gizi yang optimal | 2025 |
| Konsumsi Energi Per Hari | Konsumsi Energi | nilai pangan yang dikonsumsi per kapita tiap hari dengan satuan kkal. | 2025 |
| Bobot | Bobot | Angka yang menggambarkan kontribusi relatif dari setiap kelompok pangan dalam memenuhi kebutuhan energi total | 2025 |
| Skor Maksimum | Skor Maksimum | Batas maksimum setiap kelompok pangan yang memenuhi komposisi ideal. Berdasarkan widya Karya Nasional Pangan dari Gizi/ WNPG ke X Tahun 2018. | 2025 |
| Konsumsi Protein Per Hari | Konsumsi Protein | jumlah protein yang dikonsumsi per hari dengan satuan gram | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ULU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kabupaten
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-19;
Digital (softcopy): 2026-01-19;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Total konsumsi energi penduduk diperoleh dari penjumlahan konsumsi energi dari sembilan kelompok pangan
-
Batas maksimum setiap kelompok pangan yang memenuhi komposisi ideal. Berdasarkan widya Karya Nasional Pangan dari Gizi/ WNPG ke X Tahun 2018.
-
Berat pangan mengacu pada proporsi atau persentase jenis pangan yang dikonsumsi dalam suatu pola makan, yang dirancang untuk mencapai keseimbangan gizi yang optimal
-
Angka yang menggambarkan kontribusi relatif dari setiap kelompok pangan dalam memenuhi kebutuhan energi total
Indikator Kegiatan
-
Angka yang menggambarkan jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan yang diperoleh dari perkalian persentase angka kecukupan energi setiap golongan bahan pangan dengan bobotnya.
-
kontribusi energi kelompok pangan terhadap AKE adalah persentase kontribusi energi per kelompok pangan tehadap angka kecukupan energi standar 2100 kkal/kap/hari
-
Kontribusi energi kelompok pangan adalah persentase konsumsi kelompok pangan terhadap total kalori yang dikonsumsi per hari per kapita