Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raya Soreang Km. 17, Pamekaran, Soreang, Kab. Bandung
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | p.inspektoratbandungkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dr. H. Marlan Nirsyamsu |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | H. Karyadi Raharjo Anugroho A.P., M.Si., CGCAE |
| Jabatan: | Sekretaris Inspektorat |
| Alamat: | Jalan Raya Soreang KM 17 |
| Telepon: | 081210591997 |
| Faksimile: | - |
| Email: | p.inspektoratbandungkab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja serta efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan tolok ukur yang jelas dan terukur atas capaian kinerja setiap perangkat daerah, termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung. Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan elemen penting yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi suatu instansi pemerintahan dalam mencapai sasaran strategisnya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (yang kini telah beberapa kali diperbarui, namun tetap menjadi dasar historis penguatan otonomi daerah) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas. Hal ini memperkuat pentingnya pengukuran kinerja secara sistematis dan berkelanjutan, terutama melalui penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) di masing-masing perangkat daerah. Lebih lanjut, Peraturan Bupati Bandung Nomor 234 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 85 Tahun 2023 mengenai Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, memberikan landasan operasional bagi pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Inspektorat Daerah. Dalam peraturan tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa Inspektorat Daerah memiliki kewenangan dalam menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan strategis, termasuk penyusunan dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU), sebagai bagian dari perencanaan kinerja institusional.
Tujuan Kegiatan
Memberikan gambaran menyeluruh mengenai indikator-indikator kinerja utama yang relevan dengan tugas dan fungsi Inspektorat. Menjadi dasar pengukuran kinerja tahun berjalan dan perencanaan perbaikan berkelanjutan. Mendukung penyusunan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban kinerja seperti RKT, LAKIP, dan LKPJ. Dengan adanya laporan ini, diharapkan pelaksanaan fungsi pengawasan internal oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, dan terukur serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-17
Desain
2024-01-17 s.d. 2024-01-25
Pengumpulan Data
2024-02-05 s.d. 2024-12-20
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-01-16
Analisis
2025-01-20 s.d. 2025-01-28
Diseminasi Hasil
2025-01-29 s.d. 2025-02-04
Evaluasi
2025-02-05 s.d. 2025-02-11
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Presentase Capaian Nilai Maturitas SPIP | Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | Kematangan atau kemampuan aktual kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk mencapai tujuan pengendalian yang meliputi: kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan euangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. | 5 Februari 2024 - 20 Desember 2024 |
| Level Kapabilitas APIP | Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) | Kemampuan atau kecakapan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik, sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif. | 5 Februari 2024 - 20 Desember 2024 |
| Presentase Tindak Lanjut Atas Temuan Eksternal BPK | - | Temuan adalah hasil pengumpulan data dan informasi oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang menunjukkan adanya penyimpangan dari ketentuan yang berlaku atau kelemahan dalam sistem pengendalian intern yang dilaksanakan oleh BPK. | 5 Februari 2024 - 20 Desember 2024 |
| Presentase Unit Kerja yang Memenuhi Standar untuk Usulan WBK/WBBM | - | WBK adalah Unit kerja yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta telah menerapkan program reformasi birokrasi secara konsisten dan berhasil mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. WBBM adalah Unit kerja yang selain memenuhi kriteria WBK, juga mampu memberikan pelayanan publik secara prima, cepat, akurat, dan responsif, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. | 5 Februari 2024 - 20 Desember 2024 |
| Nilai AKIP | - | Perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban yang dilakukan secara periodik. | 5 Februari 2024 - 20 Desember 2024 |
| Nilai SKM | - | Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. | 5 Februari 2024 - 20 Desember 2024 |
| Presentase Aset dalam Kondisi Baik (BMD) | - | Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah. | 5 Februari 2024 - 20 Desember 2024 |
| Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. | 5 Februari 2024 - 20 Desember 2024 |
| Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) | Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) | Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal/Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Unit Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | 5 Februari - 20 Desember 2024 |
| Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | 5 Februari - 20 Desember 2024 |
| Unit Kerja | - | Unit Kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi. | 5 Februari - 20 Desember 2024 |
| Wilayah Bebas Korupsi (WBK) | Wilayah Bebas Korupsi (WBK) | WBK adalah Unit kerja yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta telah menerapkan program reformasi birokrasi secara konsisten dan berhasil mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. | 5 Februari - 20 Desember 2024 |
| Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) | Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) | WBBM adalah Unit kerja yang selain memenuhi kriteria WBK, juga mampu memberikan pelayanan publik secara prima, cepat, akurat, dan responsif, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. | 5 Februari - 20 Desember 2024 |
| Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) | Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) | Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. | 5 Februari - 20 Desember 2024 |
| Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) | Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) | Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik. | 5 Februari - 20 Desember 2024 |
| Aset | Barang Milik Daerah (BMD) | Macam hal/barang yang memiliki nilai tukar, sebagai modal atau kekayaan. | 5 Februari - 20 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Pemerintahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 10
Pengumpul data/enumerator: 95
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Inspektorat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-31;
Digital (softcopy): 2025-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Macam hal/barang yang memiliki nilai tukar, sebagai modal atau kekayaan.
-
Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan....
-
WBK adalah Unit kerja yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta telah menerapkan program reformasi birokrasi secara konsisten dan berhasil mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
-
Dalam konteks pengawasan, tindak lanjut diartikan sebagai langkah nyata Pemerintah Daerah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, pengawasan Inspektorat, maupun rekomendasi pengawasan lainnya.
-
Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
-
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
-
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal/Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah....
-
WBBM adalah Unit kerja yang selain memenuhi kriteria WBK, juga mampu memberikan pelayanan publik secara prima, cepat, akurat, dan responsif, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Indikator Kegiatan
-
Perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban yang dilakukan secara periodik.
-
Kematangan atau kemampuan aktual kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk mencapai tujuan pengendalian yang meliputi: kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan euangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan....
-
WBK adalah Unit kerja yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta telah menerapkan program reformasi birokrasi secara konsisten dan berhasil mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. WBBM adalah Unit kerja yang selain....
-
Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
-
Temuan adalah hasil pengumpulan data dan informasi oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang menunjukkan adanya penyimpangan dari ketentuan yang berlaku atau kelemahan dalam sistem pengendalian intern yang dilaksanakan oleh BPK.
-
Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
-
Kemampuan atau kecakapan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik, sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif.