Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Sistem Elektronik Yang Telah Menerapkan Prinsip-prinsip Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Kabupaten Nganjuk 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Sistem Elektronik Yang Telah Menerapkan Prinsip-prinsip Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Kabupaten Nganjuk
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Merdeka No.21, Mangundikaran, Mangun Dikaran, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk
| Telepon: | 081234218444 |
| Faksimile: | - |
| Email: | statistik.diskominfongk@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Komunikasi dan Informatika |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Azfandi Miftakhul Yaqin, S.ip, M.ap |
| Jabatan: | Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dan Persandian |
| Alamat: | Desa Mlandangan Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk |
| Telepon: | 085257807023 |
| Faksimile: | - |
| Email: | azfandy@nganjukkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah digital yang andal dan terpercaya, penerapan prinsip-prinsip Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) pada sistem elektronik milik pemerintah daerah menjadi kebutuhan yang sangat penting. Sistem elektronik yang digunakan oleh perangkat daerah mengelola berbagai data dan informasi strategis, sehingga harus dilindungi dari risiko kebocoran data, gangguan layanan, serta ancaman keamanan siber. Namun demikian, tingkat penerapan prinsip-prinsip SMKI pada sistem elektronik perangkat daerah belum seluruhnya terpetakan secara sistematis dan terukur. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan statistik berupa kompilasi data sistem elektronik yang telah menerapkan prinsip-prinsip Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan data yang akurat, terstandar, dan komprehensif sebagai dasar perencanaan, monitoring, dan evaluasi kebijakan keamanan informasi, serta mendukung peningkatan ketahanan keamanan informasi, keandalan layanan digital, dan perlindungan data dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, dan terstandar mengenai sistem elektronik perangkat daerah yang telah menerapkan prinsip-prinsip Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Mengidentifikasi dan memetakan tingkat penerapan prinsip SMKI pada sistem elektronik yang digunakan oleh perangkat daerah di Kabupaten Nganjuk. Menjadi dasar perencanaan dan penguatan kebijakan keamanan informasi dalam penyelenggaraan pemerintah digital daerah. Mendukung kegiatan monitoring dan evaluasi kepatuhan perangkat daerah terhadap penerapan prinsip keamanan informasi pada sistem elektronik. Mendukung pengambilan keputusan dan penetapan prioritas peningkatan keamanan sistem elektronik dan perlindungan data pemerintah daerah. Meningkatkan kesadaran dan komitmen perangkat daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip SMKI secara berkelanjutan. Mendukung terwujudnya layanan digital pemerintah daerah yang aman, andal, dan terpercaya bagi masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-02-01 s.d. 2025-12-31
Pengumpulan Data
2025-02-01 s.d. 2025-11-30
Pengolahan Data
2025-02-01 s.d. 2025-11-30
Analisis
2025-02-01 s.d. 2025-12-30
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-03-31
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah seluruh sistem elektronik | sistem elektronik | sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. | tahunan |
| Jumlah sistem elektronik yang telah menerapkan prinsip sistem manajemen keamanan informasi (SMKI) | sistem elektronik yang menerapkan prinsip sistem manajemen keamanan informasi | sistem elektronik yang memenuhi kerangka kerja komprehensif untuk membangun, mengimplementasikan, mengoperasikan, memantau, meninjau, memelihara, dan meningkatkan keamanan informasi dengan pendekatan berbasis risiko, memastikan kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | NGANJUK |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : pemerintahan/opd
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi basis data/data center
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Sistem elektronik perangkat daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-27;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
-
sistem elektronik yang memenuhi kerangka kerja komprehensif untuk membangun, mengimplementasikan, mengoperasikan, memantau, meninjau, memelihara, dan meningkatkan keamanan informasi dengan pendekatan berbasis risiko, memastikan kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability)....
Indikator Kegiatan
-
proporsi sistem elektronik milik pemerintah daerah yang telah memenuhi standar pengelolaan keamanan informasi seperti perlindungan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data melalui penerapan SMKI dan/atau penggunaan teknologi persandian (kriptografi), dibandingkan dengan total seluruh sistem elektronik....