Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penerimaan PBB dan BPHTB Kota Tangerang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penerimaan PBB dan BPHTB Kota Tangerang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3671.016
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Kota Tangerang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Satria - Sudirman No.1, RT.002/RW.001, Sukaasih, Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15123
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@tangerangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang |
| Jabatan: | Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Keberatan dan Pengendalian |
| Alamat: | Jl. Satria Sudirman No.1 Tangerang |
| Telepon: | 02155764955 |
| Faksimile: | (021) 557 64955 |
| Email: | bapenda@tangerangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBadan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 150 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota tangerang Nomor 100 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah. Badan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 150 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Bapenda mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang keuangan Daerah dalam lingkup pemungutan PBB dan BPHTB sesuai dengan visi, misi dan program Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui target dan realisasi Penerimaan PBB-P2 dan BPHTB
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-04-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-04-01 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-04-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Target PBB-P2 | Target penerimaan PBB-P2 yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk dicapai oleh Badan Pendapatan Daerah | Target PBB-P2 adalah target atas pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan | 1 Tahun |
| Realisasi PBB-P2 | Realisasi Jumlah Penerimaan PBB-P2 yang dicapai pada periode tertentu | Realisasi PBB-P2 adalah realisasi atas pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. | 1 Tahun |
| Target BPHTB | Target BPHTB yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Tangerang untuk dicapai oleh Badan Pendapatan Daerah | Target BPHTB adalah target atas pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. | 1 Tahun |
| Realisasi BPHTB | Realisasi Jumlah Penerimaan BPHTB yang dicapai pada periode tertentu | Realisasi BPHTB adalah realisasi atas pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Wajib Pajak
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 10
Pengumpul data/enumerator: 13
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Wajib Pajak
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-30; 2025-07-31; 2025-10-31; 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-01-31; 2025-02-28; 2025-03-31; 2025-04-30; 2025-05-31; 2025-06-30; 2025-07-31; 2025-08-31; 2025-09-30; 2025-10-31; 2025-11-30; 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Realisasi PBB-P2 adalah realisasi atas pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
-
Realisasi BPHTB adalah realisasi atas pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
-
Target PBB-P2 adalah target atas pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan
-
Target BPHTB adalah target atas pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah Melalui Kanal Digital terhadap keseluruhan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah
-
Perbandingan Realisasi PBB-P2 terhadap Target PBB-P2
-
Perbandingan Realisasi BPHTB terhadap Target BPHTB