Target penerimaan PBB-P2 yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk dicapai oleh Badan Pendapatan Daerah
Definisi
Target PBB-P2 adalah target atas pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan