Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3524.008
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Mastrip No.52, Sukomulyo, Kec.Lamongan, Kabupaten Lamongan
| Telepon: | (0322) 322724 |
| Faksimile: | (0322) 322724 |
| Email: | polpp@lamongankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | JARWITO, S.H. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | KAMSUN, S.H., M.M. |
| Jabatan: | SEKRETARIS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN Alamat: |
| Alamat: | Jl. Mastrip No. 52 Kelurahan Sukomulyo |
| Telepon: | 0322322724 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpplamongan1950@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan oleh instansi pemerintah di berbagai sektor pelayanan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah diwajibkan untuk melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai indikator keberhasilan penyelenggaraan layanan. Hal ini menegaskan bahwa kepuasan masyarakat menjadi tolak ukur kualitas layanan publik. Seiring dengan perkembangan teknologi dan harapan masyarakat terhadap layanan, unit-unit penyelenggara layanan publik dituntut untuk memenuhi harapan seluruh penerima layanan. Berbagai unit layanan publik memiliki cakupan yang beragam, sehingga penting untuk menerapkan metode survei kepuasan masyarakat yang konsisten guna menciptakan Indeks Kepuasan Masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Peraturan tersebut memberikan panduan kepada penyelenggara layanan untuk melibatkan masyarakat dalam menilai kinerja layanan publik dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan perlu melakukan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Diharapkan survei kepuasan masyarakat ini dapat memberikan masukan dalam meningkatkan mutu pelayanan kedepannya pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan.
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan. 2. Menganalisis tingkat kepuasan (penilaian) masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan. 3. Mengidentifikasi indikator pelayanan apa saja yang masih perlu ditingkatkan pada pelayanan yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-07-29 s.d. 2024-08-07
Desain
2024-07-29 s.d. 2024-08-07
Pengumpulan Data
2024-08-08 s.d. 2024-08-21
Pengolahan Data
2024-08-22 s.d. 2024-08-28
Analisis
2024-08-29 s.d. 2024-09-08
Diseminasi Hasil
2024-09-09 s.d. 2024-09-14
Evaluasi
2024-09-15 s.d. 2024-09-19
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | - | Persyaratan merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 2024 |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | - | Prosedur merupakan tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | 2024 |
| Waktu Penyelesaian | - | Waktu Penyelesaian merupakan jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | 2024 |
| Biaya/Tarif | - | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 2024 |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | - | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayana | 2024 |
| Kompetensi Pelaksana | - | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 2024 |
| Perilaku Pelaksana | - | Perilaku Pelaksana merupakan sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | 2024 |
| Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | - | Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan merupakan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2024 |
| Sarana dan Prasarana | - | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | LAMONGAN |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat yang mendapatkan pelayanan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan
Unit Observasi
Masyarakat yang mendapatkan pelayanan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-09-23;
Digital (softcopy): 2024-09-23;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.