Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kota Probolinggo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Suroyo No 17 Kota Probolinggo
| Telepon: | 0335-433175 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@probolinggokota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perhubungan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Nur Lina Fithria, A.Md |
| Jabatan: | Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor |
| Alamat: | Jl. Suroyo No. 17 Kota Probolinggo |
| Telepon: | 085235505982 |
| Faksimile: | - |
| Email: | linafithri@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUntuk mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan, ketertiban lalu lintas dan menjamin setiap kendaraan yang dioperasikan dijalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta menjaga kelestarian lingkungan dari bahaya polusi/pencemaran udara yang disebabkan oleh emisi gas buang dari kendaraan yang dioperasikan dijalan maka setiap kendaraan wajib uji yang dioperasikan dijalan wajib untuk melakukan uji secara berkala setiap 6 bulan sekali, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP 55 tahun 2012 tentang kendaraan dan PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian berkala kendaraan bermotor. Dari kegiatan pengujian kendaraan ini diaharapkan semua kendaraan yang dioperasikan dijalan sesuai dengan standart peraturan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan ketertiban, kelancaran lalu lintas dan keamanan bagi semua kendaraan dan pengguna jalan serta menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan wajib uji.
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui jumlah kendaraan wajib uji. 2. Mengetahui jumlah kendaraan wajib uji yang melaksanakan uji. 3. Mengetahui prosentase kendaraan wajib uji yang lulus uji berdasarkan jenis dan sifat. 4. Mengetahui prosentase kendaraan wajib uji yang tidak lulus uji berdasarkan jenis dan sifat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-15 s.d. 2024-02-09
Desain
2024-02-10 s.d. 2024-02-26
Pengumpulan Data
2024-09-09 s.d. 2024-11-01
Pengolahan Data
2024-11-04 s.d. 2024-11-29
Analisis
2024-12-02 s.d. 2024-12-20
Diseminasi Hasil
2024-12-23 s.d. 2024-12-27
Evaluasi
2024-12-30 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Uji | Nomor registrasi Kendaraan wajib uji | Nomor register pada tiap kendaraan yang diberikan ketika kendaraan pertama kali didaftarakan, berisikan simbul berupa huruf dan angka yang disesuaikan dengan kode tiap wilayah. | Bulanan |
| Nomor Kendaraan | Tanda nomor kendaraan | Iidentitas unik setiap kendaraan. Huruf depan menunjukkan kode wilayah registrasi, angka tengah menunjukkan nomor polisi, dan huruf belakang menunjukkan lebih spesifik wilayah/kecamatan, jenis kendaraan, atau sebagai pembeda antar kendaraan | Bulanan |
| Jenis Permohonan | Jenis/tipe layanan | Semua jenis layanan uji yang ada pada unit layanan yang dapat diajukan oleh pengguna jasa layanan (pemilik kendaraan wajib uji) | Bulanan |
| Jenis Kendaraan wajib uji | Jenis kendaraan | Pengelompokan/pengklasifikasian kendaraan bermotor dan tidak bermotor wajib uji berdasarkan fungsi utama penggunaannya. | Bulanan |
| Jumlah berat yang diperbolehkan | Jumlah berat yang diperbolehkan | Jumlah berat maksimum Kendaraan berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangan teknis dari pabrikan (ATPM). | Bulanan |
| Bukti lulus uji | Bukti lulus uji | Tanda bukti lulus uji berkala yang diberikan dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji yang menyatakan kendaraan bermotor wajib uji berkala telah lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan mendapat pengesahan dari Penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji. | Bulanan |
| Jumlah kartu uji hilang | Kartu hilang | Jumlah kehilangan kartu/bukti lulus uji elektronik yang dipergunakan sebagai salah satu persyaratan uji. | Bulanan |
| Sifat / peruntukan | Sifat KBWU | Klasifikasi kendaraan wajib uji berdasarkan peruntukan atau kepemilikan | Bulanan |
| Hasil pengujian | Hasil uji | Output dari kegiatan pengujian terhadap kendaraan wajib uji berupa pengujian teknis dan laik jalan kendaraan. | Bulanan |
| Jumlah KBWU yang melaksanakan pengujian | Jumlah KBWU yang uji | Jumlah dari KBWU (kendaraan wajib uji) yang telah melakukan pengujian. | Bulanan |
| Jumlah hasil pengujian | Jumlah hasil pengujian | Jumlah hasil dari kegiatan pengujian kendaraan yaitu jumlah hasil uji lulus dan jumlah hasil uji tidak lulus. | Bulanan |
| Jumlah hasil pengujian berdasarkan jenis kendaraan | Hasil uji berdasarkan jenis kendaraan | Pengklasifikasian Jumlah hasil dari kegiatan pengujian kendaraan yaitu jumlah hasil uji lulus dan jumlah hasil tidak lulus berdasarkan jenis kendaraan. | Bulanan |
| Jumlah hasil pengujian berdasarkan jenis sifat kendaraan | Jumlah hasil pengujian berdasarkan jenis sifat kendaraan | Pengklasifikasian Jumlah hasil dari kegiatan pengujian kendaraan yaitu jumlah hasil uji lulus dan jumlah hasil tidak lulus berdasarkan sifat kendaraan. | Bulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA PROBOLINGGO |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Inventarisasi dan pengolahan data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kendaraan wajib uji
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kendaraan bermotor wajib uji
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-27;
Data Mikro: 2024-12-27;
Variabel Kegiatan
-
Pengklasifikasian Jumlah hasil dari kegiatan pengujian kendaraan yaitu jumlah hasil uji lulus dan jumlah hasil tidak lulus berdasarkan sifat kendaraan
-
Jumlah hasil dari kegiatan pengujian kendaraan yaitu jumlah hasil uji lulus dan jumlah hasil uji tidak lulus
-
Pengelompokan / pengklasifikasian kendaraan bermotor dan tidak bermotor wajib uji berdasarkan fungsi utama penggunaannya.
-
Jumlah kehilangan kartu/bukti lulus uji elektronik yang dipergunakan sebagai salah satu persyaratan uji
-
Output dari kegiatan pengujian terhadap kendaraan wajib uji berupa pengujian teknis dan laik jalan kendaraan
-
Klasifikasi kendaraan wajib uji berdasarkan peruntukan atau kepemilikan
-
Pengklasifikasian Jumlah hasil dari kegiatan pengujian kendaraan yaitu jumlah hasil uji lulus dan jumlah hasil tidak lulus berdasarkan jenis kendaraan
-
Identifikasi unik (berupa kode huruf dan angka) yang diberikan pada kendaraan wajib uji yang telah terdaftar
-
Jumlah dari KBWU (kendaraan wajib uji) yang telah melakukan pengujian
-
Semua jenis layanan uji yang ada pada unit layanan yang dapat diajukan oleh pengguna jasa layanan (pemilik kendaraan wajib uji)
-
Jumlah berat maksimum Kendaraan berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangan teknis dari pabrikan (ATPM)
-
tanda bukti lulus uji berkala yang diberikan dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji yang menyatakan kendaraan bermotor wajib uji berkala telah lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan mendapat pengesahan dari Penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan....
-
Iidentitas unik setiap kendaraan. Huruf depan menunjukkan kode wilayah registrasi, angka tengah menunjukkan nomor polisi, dan huruf belakang menunjukkan lebih spesifik wilayah/kecamatan, jenis kendaraan, atau sebagai pembeda antar kendaraan
Indikator Kegiatan
-
Data kendaraan wajib uji yang melakukan uji berkala dan mendapatkan hasil lulus uji
-
Data kendaraan wajib uji yang melaksanakan uji berkala setiap 6 bulan sekali
-
Banyaknya jumlah pengguna layanan berrdasarkan jenis layanan yang diajukan
-
Data kendaraan wajib uji yang melakukan uji berkala dan mendapatkan hasil tidak lulus uji
-
Semua data kendaraan wajib uji pada unit layanan pengujian yang terdiri dari penjumlahan data wajib uji yang ada (sudah terdaftar) ditambah dengan kendaraan baru, kendaraan mutasi masuk dan dikurangi dengan kendaraan mutasi keluar