| Definisi | tanda bukti lulus uji berkala yang diberikan dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji yang menyatakan kendaraan bermotor wajib uji berkala telah lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan mendapat pengesahan dari Penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji |