Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kerja Sama di Kabupaten Semarang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kerja Sama di Kabupaten Semarang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3322.014
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Diponegoro No. 14, Ungaran
| Telepon: | 0246921014 |
| Faksimile: | 0246921992 |
| Email: | bagiantatapemerintahan2014@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Zaenal Arifin, SP., MM. |
| Jabatan: | Kepala Bagian Tata Pemerintahan |
| Alamat: | Jl. Diponegoro No. 14, Ungaran |
| Telepon: | 0246921014 |
| Faksimile: | 0246921992 |
| Email: | bagiantatapemerintahan2014@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKerja Sama Daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri. Perlu dilakukan kompilasi data kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang.
Tujuan Kegiatan
Kerja Sama dilakukan guna meningkatkan pembangunan daerah dan pelayanan publik di kawasan perbatasan, daerah lain yang tidak berbatasan ataupun pihak ketiga yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Melalui kegiatan ini dapat diperoleh informasi mengenai kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-09
Pengolahan Data
2024-01-15 s.d. 2024-12-16
Analisis
2024-12-17 s.d. 2024-12-23
Diseminasi Hasil
2024-12-24 s.d. 2024-12-28
Evaluasi
2024-12-29 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain | Kerjasama antar Pemerintah Darah Kabupaten/Kota | Usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik | Tahunan |
| Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga | Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Pihak Ketiga | Usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik | Tahunan |
| Nota Kesepakatan | Dokumen Kesepakatan Sinergi anatara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Pusat | Dokumen yang berisi substansi pokok berupa tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bersifat mengikat | Tahunan |
| Kesepakatan Bersama | Dokumen kerjasama anatara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Daerah Lain atau dengan dengan Pihak Ketiga | Dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang berisi kesepakatan yang isinya bersifat umum | Tahunan |
| Perjanjian Kerja Sama | Dokumen lanjutan setelah dilakukan Kesepakatan Bersama | Dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang memuat hak dan kewajiban | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | SEMARANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Rekap Data Internal
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi Pemerintah di Kabupaten Semarang
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi Pemerintah di Kabupaten Semarang
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang memuat hak dan kewajiban
-
Usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik
-
Dokumen yang berisi substansi pokok berupa tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bersifat mengikat
-
Dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang berisi kesepakatan yang isinya bersifat umum
-
Usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik
Indikator Kegiatan
-
Dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang memuat hak dan kewajiban
-
Usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik
-
Dokumen kerja sama antara Daerah dengan Daerah lain dan/atau Daerah dengan Pihak Ketiga, yang berisi kesepakatan yang isinya bersifat umum
-
Dokumen yang berisi substansi pokok berupa tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bersifat mengikat
-
Usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik