Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Pihak Ketiga
Definisi
Usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik