Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengelolaan Keuangan Daerah 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengelolaan Keuangan Daerah
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3206.007
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Bupati Tasikmalaya Jl. Sukapura V
| Telepon: | (0265) 543504 |
| Faksimile: | (0265) 543505 |
| Email: | bpkpd@tasikmalayakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | SUHERMAN,S.STP |
| Jabatan: | Kepala Bidang Anggaran |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Bupati Tasikmalaya Jl. Sukapura V |
| Telepon: | (0265) 543504 |
| Faksimile: | (0265) 543505 |
| Email: | bpkpd@tasikmalayakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan Kegiatan
Terwujudnya Pengelolaan keuangan yang efektif, efisien dan akuntabel.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-05
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-05
Pengumpulan Data
2024-01-08 s.d. 2024-10-30
Pengolahan Data
2024-11-04 s.d. 2024-11-08
Analisis
2024-11-11 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-02 s.d. 2025-01-02
Evaluasi
2025-01-03 s.d. 2025-01-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| penetapan APBD tepat waktu | APBD | Rencana keuangan tahunan yang disusun oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut. Yang harus ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember | Satu Tahun Anggaran |
| laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan | Laporan keuangan | Ringkasan atau catatan resmi mengenai kondisi keuangan suatu entitas (seperti perusahaan atau lembaga) dalam periode tertentu, yang berisi informasi tentang aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan pengeluaran. | Satu Tahun Anggaran |
| pelayanan penatausahaan keuangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan | Penatausahaan keuangan | Serangkaian proses administrasi dan pengelolaan keuangan yang mencakup berbagai aktivitas seperti pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. | Satu Tahun Anggaran |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | TASIKMALAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumen
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Cross Cek Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tanggal ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
-
Serangkaian proses administrasi dan pengelolaan keuangan, mulai dari pencatatan, pembukuan, inventarisasi, hingga pelaporan, yang dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Indikator Kegiatan
-
Kegiatan pencatatan dan pengelolaan transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus mengikuti standar akuntansi yang berlaku, seperti PSAK atau SAP. Laporan ini harus mencakup berbagai laporan keuangan seperti neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.....
-
Penetapan APBD tepat waktu paling lambat tanggal 31 Desember.