| Nama Indikator | Persentase Laporan Keuangan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan |
| Konsep | Laporan Keuangan
|
| Definisi | Laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus mengikuti standar akuntansi yang berlaku, seperti PSAK atau SAP. Laporan ini harus mencakup berbagai laporan keuangan seperti neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu, laporan keuangan juga harus diaudit oleh BPK RI untuk memastikan keakuratan dan keandalan informasi keuangan. |
| Interpretasi | Dokumen pelaporan yang diserahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan dokumen pelaporan yang harus diserahkan |
| Metode Perhitungan | Dokumen pelaporan yang diserahkan dibagi dokumen pelaporan yang harus diserahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dikali 100% |
| Rumus | $\frac{realisasi}{target}x100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | -
|
| Level Estimasi | kabupaten/kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Pengelolaan Keuangan Daerah 2024 |
|---|