Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Cara lain sesuai dengan perkembangan TI
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3527.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Daerah Kabupaten Sampang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Rajawali No 36
| Telepon: | (0323)321053 |
| Faksimile: | (0323)321053 |
| Email: | itba@sampangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | kepala dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Fery Isniady |
| Jabatan: | Kasubbag Umum dan Keuangan |
| Alamat: | Perumahan Selong Square Blok A No 20 |
| Telepon: | 081211363027 |
| Faksimile: | - |
| Email: | feryisniady@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan ini untuk memenuhi permintaan dokumen interim (pemeriksaan pendahuluan), pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK serta pemantauan hasil Tindak Lanjut.
Tujuan Kegiatan
Untuk menyediakan sistem digital permintaan dokumen interim (pemeriksaan pendahuluan), pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK serta pemantauan hasil Tindak Lanjut secara akurat dan real-time.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-04-30
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-04-30
Pengumpulan Data
2025-05-01 s.d. 2025-06-13
Pengolahan Data
2025-05-01 s.d. 2025-07-13
Analisis
2025-07-01 s.d. 2025-12-15
Diseminasi Hasil
2025-07-13 s.d. 2025-12-30
Evaluasi
2025-12-13 s.d. 2025-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor LHP | - | Kode unik dari BPK atas temuan tertentu | 24 April 2025 s/d 13 Juni 2025 |
| Judul Temuan | - | Judul atas temuan tertentu | 24 April 2025 s/d 13 Juni 2025 |
| Rekomendasi | - | Isi rekomendasi dari LHP BPK | 24 April 2025 s/d 13 Juni 2025 |
| Status Tindak Lanjut | - | Belum/Sudah/Dalam Proses | 24 April 2025 s/d 13 Juni 2025 |
| Dokumen Pendukung | - | File Tindak Lanjut dari OPD | 24 April 2025 s/d 13 Juni 2025 |
| Unit Pelaksana | - | Seluruh OPD yang sesuai rekomendasi | 24 April 2025 s/d 13 Juni 2025 |
| Tahun | - | Tahun laporan hasil pemeriksaan | 24 April 2025 s/d 13 Juni 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | SAMPANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
jumlah rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan
-
jumlah rekomendasi yang belum ditindaklanjuti hingga batas waktu
-
persentase rekomendasi yang ditindaklanjuti dibanding total rekomendasi
-
jumlah keseluruhan rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK pada priode tertentu
Indikator Kegiatan
-
jumlah dokumen tindak lanjut rekomendasi BPK
-
untuk menilai seberapa efektif suatu entitas (biasanya lembaga pemerintah) dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran sebelumnya (N-1)