| Nama Indikator | Tindaklanjut Rekomendasi BPK Tahun Anggaran N-1 |
| Konsep | Tingkat efektivitas tindak lanjut
|
| Definisi | untuk menilai seberapa efektif suatu entitas (biasanya lembaga pemerintah) dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran sebelumnya (N-1) |
| Interpretasi | semakin tinggi nilai semakin responsif OPD |
| Metode Perhitungan | Persentase Rekomendasi yang Ditindaklanjuti = (Jumlah Rekomendasi yang Ditindaklanjuti / Jumlah Total Rekomendasi) * 100% |
| Rumus | $PersentaseRekomendasiyangDitindaklanjuti=JumlahRekomendasiyangDitindaklanjuti/JumlahTotalRekomendasi\cdot100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | % |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Tahunan
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | jumlah rekomendasi ditindaklanjuti
|
| Level Estimasi | kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan 2025 |
|---|