Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Sistem Pemetaan Sarana dan Prasarana Pertanian Kabupaten Polewali Mandar 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Sistem Pemetaan Sarana dan Prasarana Pertanian Kabupaten Polewali Mandar
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.7602.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Polewali Mandar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. Muhamad Yamin No.177, Madatte, Kec. Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat 91311
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspertanian@polmankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Polewali Mandar |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muhammad Yunus, SP, MP |
| Jabatan: | Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian |
| Alamat: | Jl. Stadion, Kompleks Polewali Residence Blok A/31, Kel. Madatte, Kec. Polewali |
| Telepon: | 082349355901 |
| Faksimile: | - |
| Email: | rahmadandiafandi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSektor pertanian merupakan salah satu sektor unggulan di Kabupaten Polewali Mandar yang berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Polewali Mandar tercatat pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Polewali Mandar sebesar 44,44 % pada tahun 2024, menandakan perannya yang vital dalam struktur perekonomian lokal.Sebagian besar masyarakat Polewali Mandar menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, dengan jumlah pengelola usaha pertanian perorangan sebanyak 64.519 orang (Sensus Pertanian, 2023). Aktivitas pertanian tersebar di enam belas kecamatan dengan total luas lahan baku sawah 16.919,50 hektar berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2023. Kondisi geografis yang beragam, mulai dari dataran rendah hingga perbukitan, memberikan potensi produksi yang besar di subsektor tanaman pangan, hortikultura, Perkebunan dan peternakan.Sarana dan prasarana pertanian merupakan komponen penting dalam mendukung produktivitas dan efisiensi usaha tani, mulai dari benih, pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), jaringan irigasi, jalan usaha tani, hingga gudang dan pasca panen. Namun demikian, hingga saat ini belum tersedia sistem informasi yang terdigitalisasi, terintegrasi, dan terbarui secara berkala untuk mencatat, memantau, dan mengevaluasi kondisi serta pemanfaatan sarana dan prasarana tersebut secara menyeluruh.Pendataan masih dilakukan secara manual, tersebar di berbagai unit, dan tidak terstandar. Akibatnya, data seperti kepemilikan, lokasi, kondisi, kapasitas, dan status bantuan sarana prasarana pertanian seringkali tidak akurat atau tidak dapat diakses secara cepat. Kondisi ini menyebabkan keterlambatan dalam perencanaan kebutuhan, ketidaktepatan penyaluran bantuan, lemahnya pengawasan, serta rendahnya efektivitas program pengembangan pertanian.Berdasarkan hal tersebut maka Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian menggagas aksi perubahan berupa program SAPA PETANI (Sistem Pemetaan Sarana dan Prasarana Pertanian). Aksi perubahan ini merupakan pendekatan transformasi digital dan partisipatif untuk membangun sistem basis data spasial yang akurat dan mutakhir terkait infrastruktur pertanian di seluruh wilayah Polewali Mandar.Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pembangunan sektor pertanian berbasis data, Aksi Perubahan SAPA PETANI (Sistem Pemetaan Sarana dan Prasarana Pertanian) dikembangkan untuk menyediakan sistem pendataan spasial yang lebih terstruktur, transparan, dan dapat diakses secara luas. Aksi ini merespons kebutuhan akan informasi yang akurat dan mudah diakses mengenai sebaran serta kondisi sarana dan prasarana pertanian di tingkat kecamatan, yang selama ini umumnya tersebar, tidak terstandar, dan sulit diverifikasi secara cepat.
Tujuan Kegiatan
Menciptakan sistem informasi pemetaan sarana dan prasarana pertanian yang terstruktur, terintegrasi, dan mudah diakses, sehingga dapat menunjang proses perencanaan, penganggaran, dan pengambilan kebijakan berbasis data secara efektif dan efisien.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-05-07 s.d. 2025-06-12
Desain
2025-05-08 s.d. 2025-06-13
Pengumpulan Data
2025-06-13 s.d. 2025-06-21
Pengolahan Data
2025-06-18 s.d. 2025-06-22
Analisis
2025-06-23 s.d. 2025-06-25
Diseminasi Hasil
2025-07-01 s.d. 2025-07-01
Evaluasi
2025-07-14 s.d. 2025-07-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Sarana Pertanian | Sarana Pertanian | semua benda atau alat dan bahan yang digunakan dalam usaha tani yang dapat habis atau berkurang selama proses produksi. | Mei -Juni Tahun 2025 |
| Prasarana Pertanian | Prasarana Pertanian | sarana fisik yang digunakan sebagai penunjang pelaksanaan usaha tani, seperti jaringan irigasi, jalan usaha tani, gudang, embung, dan bangunan pendukung lainnya. | Mei -Juni Tahun 2025 |
| Panjang Parasarana Pertanian | Panjang Prasarana Pertanian | ukuran dimensi linier (panjang) dari fasilitas fisik yang digunakan untuk mendukung kegiatan pertanian, seperti jalan usaha tani, saluran irigasi, drainase pertanian, dan jaringan perpipaan, yang diukur dalam satuan meter (m) atau kilometer (km) | Mei -Juni Tahun 2025 |
| Kondisi Prasarana Pertanian | Kondisi Prasarana Pertanian | tingkat kelayakan atau keadaan fisik dari infrastruktur pertanian pada saat dilakukan pendataan, yang mencerminkan apakah prasarana tersebut masih dapat digunakan, memerlukan perbaikan, atau sudah tidak berfungsi sama sekali. | Mei -Juni Tahun 2025 |
| Kondisi Sarana Pertanian | Kondisi Sarana Pertanian | tingkat kelayakan atau keadaan fisik dari alat, bahan, dan perlengkapan pertanian yang digunakan dalam proses produksi pertanian seperti alat mesin pertanian (alsintan), benih, pupuk, pestisida, dan irigasi yang dinilai berdasarkan fungsi dan kelengkapannya pada saat pendataan | Mei -Juni Tahun 2025 |
| Komoditi Pertanian | Komoditi Pertanian | segala bentuk hasil utama dan/atau turunan dari kegiatan usaha tani atau budidaya yang berasal dari sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan subsektor lainnya, yang memiliki nilai ekonomi dan diperdagangkan dalam pasar domestik maupun ekspor. | Mei -Juni Tahun 2025 |
| Kelompok tani | Kelompok Tani | kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota | Mei -Juni Tahun 2025 |
| Luas Lahan | Luas Lahan | total luas lahan pertanian yang dikuasai, digarap, atau diusahakan oleh anggota suatu kelompok tani, yang diukur dalam satuan hektar (Ha), dan digunakan untuk kegiatan usaha tani secara kolektif atau individu dalam satu koordinasi kelompok. | Mei -Juni Tahun 2025 |
| Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. | Mei -Juni Tahun 2025 |
| Desa/Kelurahan | Desa/Kelurahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat | Mei -Juni Tahun 2025 |
| Latitude | Latitude | jarak suatu titik di permukaan bumi terhadap garis khatulistiwa, yang diukur dalam derajat (°), menit ('), dan detik ("). Nilai latitude menunjukkan posisi utara atau selatan dari garis ekuator (khatulistiwa), dengan rentang dari 0° di khatulistiwa hingga 90° di kutub (utara atau selatan) | Mei -Juni Tahun 2025 |
| Longitude | Longitude | jarak suatu titik di permukaan bumi terhadap garis meridian utama (Prime Meridian), yang diukur dalam derajat (°), menit ('), dan detik ("). Longitude menunjukkan posisi timur atau barat dari garis meridian utama yang berada di Greenwich, Inggris (0°) | Mei -Juni Tahun 2025 |
| Tahun Pengadaan Sarana dan Prasarana Pertanian | Tahun | tahun kalender saat sarana atau prasarana pertanian secara resmi diserahkan dan diterima kelompok tani melalui bantuan APBN atau APBD | Mei -Juni Tahun 2025 |
| Sumber Dana | Sumber Dana | pembiayaan yang berasal dari anggaran resmi negara atau daerah, yang digunakan untuk pengadaan, pembangunan, atau rehabilitasi sarana dan prasarana pertanian, melalui mekanisme belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) | Mei -Juni Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI BARAT | POLEWALI MANDAR |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kelompok Tani
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 7
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kelompok Tani
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-07-11;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
tingkat kelayakan atau keadaan fisik dari infrastruktur pertanian pada saat dilakukan pendataan, yang mencerminkan apakah prasarana tersebut masih dapat digunakan, memerlukan perbaikan, atau sudah tidak berfungsi sama sekali.
-
jarak suatu titik di permukaan bumi terhadap garis khatulistiwa, yang diukur dalam derajat (°), menit ('), dan detik ("). Nilai latitude menunjukkan posisi utara atau selatan dari garis ekuator (khatulistiwa), dengan rentang dari 0° di khatulistiwa hingga 90° di kutub (utara atau selatan)
-
semua benda atau alat dan bahan yang digunakan dalam usaha tani yang dapat habis atau berkurang selama proses produksi.
-
kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota
-
total luas lahan pertanian yang dikuasai, digarap, atau diusahakan oleh anggota suatu kelompok tani, yang diukur dalam satuan hektar (Ha), dan digunakan untuk kegiatan usaha tani secara kolektif atau individu dalam satu koordinasi kelompok.
-
tingkat kelayakan atau keadaan fisik dari alat, bahan, dan perlengkapan pertanian yang digunakan dalam proses produksi pertanian seperti alat mesin pertanian (alsintan), benih, pupuk, pestisida, dan irigasi yang dinilai berdasarkan fungsi dan kelengkapannya pada saat pendataan
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
jarak suatu titik di permukaan bumi terhadap garis meridian utama (Prime Meridian), yang diukur dalam derajat (°), menit ('), dan detik ("). Longitude menunjukkan posisi timur atau barat dari garis meridian utama yang berada di Greenwich, Inggris (0°)
-
ukuran dimensi linier (panjang) dari fasilitas fisik yang digunakan untuk mendukung kegiatan pertanian, seperti jalan usaha tani, saluran irigasi, drainase pertanian, dan jaringan perpipaan, yang diukur dalam satuan meter (m) atau kilometer (km)
-
segala bentuk hasil utama dan/atau turunan dari kegiatan usaha tani atau budidaya yang berasal dari sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan subsektor lainnya, yang memiliki nilai ekonomi dan diperdagangkan dalam pasar domestik maupun ekspor.
-
sarana fisik yang digunakan sebagai penunjang pelaksanaan usaha tani, seperti jaringan irigasi, jalan usaha tani, gudang, embung, dan bangunan pendukung lainnya.
-
pembiayaan yang berasal dari anggaran resmi negara atau daerah, yang digunakan untuk pengadaan, pembangunan, atau rehabilitasi sarana dan prasarana pertanian, melalui mekanisme belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
-
tahun kalender saat sarana atau prasarana pertanian secara resmi diserahkan dan diterima kelompok tani melalui bantuan APBN atau APBD
Indikator Kegiatan
-
total luas lahan pertanian yang dikuasai, digarap, atau diusahakan oleh anggota suatu kelompok tani, yang diukur dalam satuan hektar (Ha), dan digunakan untuk kegiatan usaha tani secara kolektif atau individu dalam satu koordinasi kelompok.
-
Jumlah dari kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota
-
Kondisi Prasarana Pertanian adalah tingkat kelayakan atau keadaan fisik dari infrastruktur pertanian pada saat dilakukan pendataan, yang mencerminkan apakah prasarana tersebut masih dapat digunakan, memerlukan perbaikan, atau sudah tidak berfungsi sama sekali.