total luas lahan pertanian yang dikuasai, digarap, atau diusahakan oleh anggota suatu kelompok tani, yang diukur dalam satuan hektar (Ha), dan digunakan untuk kegiatan usaha tani secara kolektif atau individu dalam satu koordinasi kelompok.
Interpretasi
Luas lahan yang dikuasai, digarap, atau diusahakan oleh kelompok tani pada kecamatan tertentu