Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penilaian Dan Pengawasan Koperasi Di Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penilaian Dan Pengawasan Koperasi Di Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Pemda Kabupaten Bandung, Jl. Raya Soreang KM.17, Soreang, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskopukm.bdgkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | HEINTJE HERLANDO, S.E. |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PENILAIAN DAN PENGAWASAN KOPERASI |
| Alamat: | Komplek Pemda Kabupaten Bandung, Jl. Raya Soreang Km.17, Soreang, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat |
| Telepon: | 081318654705 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskopukm@bandungkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Data Dari Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (ukm) Kabupaten Bandung, Terdapat Ratusan Koperasi Yang Beroperasi Di Wilayah Ini. Namun, Tidak Semua Koperasi Tersebut Berada Dalam Kondisi Yang Sehat. Beberapa Koperasi Mengalami Kendala Dalam Hal Manajemen, Tata Kelola Keuangan, Dan Kepatuhan Terhadap Regulasi Yang Berlaku. Oleh Karena Itu, Diperlukan Penilaian Dan Pengawasan Yang Berkala Untuk Memastikan Bahwa Koperasi-koperasi Ini Beroperasi Sesuai Dengan Prinsip-prinsip Koperasi Dan Peraturan Yang Telah Ditetapkan. Kegiatan Penilaian Dan Pengawasan Koperasi Di Kabupaten Bandung Bertujuan Untuk: Meningkatkan Kepatuhan Terhadap Regulasi: Memastikan Bahwa Semua Koperasi Mematuhi Undang-undang Dan Peraturan Yang Berlaku, Serta Menjalankan Prinsip-prinsip Koperasi Yang Sehat. Meningkatkan Kualitas Manajemen Dan Tata Kelola Koperasi: Mengidentifikasi Masalah-masalah Dalam Manajemen Dan Tata Kelola Yang Dapat Mempengaruhi Keberlanjutan Koperasi, Serta Memberikan Rekomendasi Untuk Perbaikan. Menjaga Stabilitas Keuangan Koperasi: Melakukan Evaluasi Terhadap Kondisi Keuangan Koperasi, Termasuk Kemampuan Likuiditas, Solvabilitas, Dan Keberlanjutan Usaha. Meningkatkan Transparansi Dan Akuntabilitas: Mengembangkan Sistem Pelaporan Yang Lebih Transparan Dan Akuntabel, Sehingga Anggota Koperasi Dan Pemangku Kepentingan Lainnya Dapat Mengetahui Kondisi Koperasi Secara Jelas. Meningkatkan Daya Saing Koperasi: Melalui Penilaian Dan Pengawasan, Koperasi Diharapkan Dapat Meningkatkan Daya Saingnya Di Tengah Persaingan Ekonomi Yang Semakin Ketat, Baik Di Tingkat Lokal Maupun Nasional.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Kompilasi Data Penilaian Dan Pengawasan Koperasi Di Kabupaten Bandung Bertujuan Untuk Mengumpulkan, Mengelola, Dan Menganalisis Data Terkait Performa Dan Kepatuhan Koperasi Yang Ada Di Wilayah Tersebut. Tujuan Utama Dari Kegiatan Ini Adalah Untuk Meningkatkan Efektivitas Pembinaan Dan Pengawasan Koperasi, Sehingga Koperasi Dapat Beroperasi Dengan Lebih Sehat Dan Berkelanjutan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-24 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-24 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-03-03 s.d. 2026-01-04
Pengolahan Data
2026-01-05 s.d. 2026-01-21
Analisis
2026-01-22 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-02-01 s.d. 2026-03-31
Evaluasi
2026-03-24 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| koperasi patuh | Pemeriksaan Kesehatan Koperasi | Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi. Tingkat kesehatan Koperasi terdiri atas: sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan khusus. | Satu Tahun |
| Koperasi Sehat | Koperasi Sehat | Koperasi Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 80 - 100 dalam pemeriksaan kesehatan. | Satu Tahun |
| Koperasi yang diperiksa dan diawasi | Pengawasan Koperasi | Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | Satu Tahun |
| Koperasi yang di monitoring | Monitoring | - Monitoring adalah kegiatan pengamatan yang dilakukan terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang sedang berjalan untuk mengetahui keberhasilan, dan kemungkinan adanya hambatan, kendala, penyimpangan, kelemahan, atau kekurangan yang terjadi selama pendidikan dan pelatihan | Satu Tahun |
| koperasi yang dibina, diawasi dan dinilai kepatuhannya | Pemeriksaan Kesehatan Koperasi | Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi. Tingkat kesehatan Koperasi terdiri atas: sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan khusus. | Satu Tahun |
| koperasi yang dibina, diawasi dan dinilai kesehatannya | Pemeriksaan Kesehatan Koperasi | Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi. Tingkat kesehatan Koperasi terdiri atas: sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan khusus. | Satu Tahun |
| Koperasi yang mendapatkan Penghargaan Kesehatan | Koperasi Sehat | Koperasi Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 80 - 100 dalam pemeriksaan kesehatan | Satu Tahun |
| koperasi penerima akses permodalan yang dimonitoring dan dievaluasi | Modal Penyertaan | PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1998 TENTANG MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh Pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya. | Satu Tahun |
| Koperasi Cukup Sehat | Koperasi Cukup Sehat | Koperasi Cukup Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 60 s.d. kurang dari 80 dalam pemeriksaan kesehatan. 4 Aspek Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yaitu Tata Kelola, Profil Risiko, Kinerja Keuangan dan Permodalan. | Satu Tahun |
| Unit Usaha Koperasi yang telah dilakukan Penilaian Kesehatan | Pemeriksaan Kesehatan Koperasi | Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi. Tingkat kesehatan Koperasi terdiri atas: sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan khusus. | Satu Tahun |
| Koperasi yang telah dilakukan Pemeriksaan dan Pengawasan | Pengawasan Koperasi | Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | Satu Tahun |
| orang yang mengikuti Pelatihan Bagi SDM Pengawas Koperasi | Pengawas | Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus. | Satu Tahun |
| Koperasi Berkualitas | Koperasi Berkualitas | Koperasi Berkualitas adalah koperasi yang memiliki kinerja baik dalam bidang kelembagaan, usaha, keuangan serta bermanfaat bagi anggota sebagai badan hukum aktif dan badan usaha yang dicirikan oleh prinsip-prinsip kohesivitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memiliki kepedulian sosial. Hasil pemeringkatan koperasi ditetapkan dalam 4 (empat) klasifikasi kualitas : a. koperasi dengan kualifikasi ”Sangat Berkualitas”, dengan predikat AAA; b. koperasi dengan kualifikasi ”Berkualitas”, dengan predikat AAB; c. koperasi dengan kualifikasi ”Cukup Berkualitas”, dengan predikat ABB; d. koperasi dengan kualifikasi ”Tidak Berkualitas”, dengan predikat BBB. | Satu Tahun |
| Koperasi yang di evaluasi | Evaluasi | Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap suatu pelaksanaan pendidikan dan pelatihan setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, sehingga diketahui manfaat dan dampaknya. | Satu Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan, Lainnya : Koperasi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 12
Pengumpul data/enumerator: 12
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan, Lainnya : Koperasi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-03-31;
Data Mikro: 2026-03-31;
Variabel Kegiatan
-
Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan....
-
Monitoring adalah kegiatan pengamatan yang dilakukan terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang sedang berjalan untuk mengetahui keberhasilan, dan kemungkinan adanya hambatan, kendala, penyimpangan, kelemahan, atau kekurangan yang terjadi selama pendidikan dan pelatihan
-
Koperasi Cukup Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 60 s.d. kurang dari 80 dalam pemeriksaan kesehatan. 4 Aspek Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yaitu Tata Kelola, Profil Risiko, Kinerja Keuangan dan Permodalan.
-
Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
-
Koperasi Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 80 - 100 dalam pemeriksaan kesehatan.
-
Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh Pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
-
Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan....
-
Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan....
-
Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
-
Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
-
Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap suatu pelaksanaan pendidikan dan pelatihan setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, sehingga diketahui manfaat dan dampaknya.
-
Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan....
-
Koperasi Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 80 - 100 dalam pemeriksaan kesehatan
-
Koperasi Berkualitas adalah koperasi yang memiliki kinerja baik dalam bidang kelembagaan, usaha, keuangan serta bermanfaat bagi anggota sebagai badan hukum aktif dan badan usaha yang dicirikan oleh prinsip-prinsip kohesivitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan....
Indikator Kegiatan
-
1. Monitoring adalah kegiatan pengamatan yang dilakukan terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang sedang berjalan untuk mengetahui keberhasilan, dan kemungkinan adanya hambatan, kendala, penyimpangan, kelemahan, atau kekurangan yang terjadi selama pendidikan dan pelatihan 2. Evaluasi adalah....
-
[K00973] Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia....
-
Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan....
-
[K00973] Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia....
-
Koperasi Berkualitas adalah koperasi yang memiliki kinerja baik dalam bidang kelembagaan, usaha, keuangan serta bermanfaat bagi anggota sebagai badan hukum aktif dan badan usaha yang dicirikan oleh prinsip-prinsip kohesivitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan....
-
[K00973] Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun....
-
Koperasi Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 80 - 100 dalam pemeriksaan kesehatan. Koperasi Cukup Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 60 s.d. kurang dari 80 dalam pemeriksaan kesehatan. 4 Aspek Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yaitu Tata Kelola, Profil Risiko, Kinerja Keuangan dan Permodalan."
-
Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan....
-
[K00973] Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia....
-
Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan....
-
Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh Pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
-
Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
-
Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan....
-
Koperasi Berkualitas adalah koperasi yang memiliki kinerja baik dalam bidang kelembagaan, usaha, keuangan serta bermanfaat bagi anggota sebagai badan hukum aktif dan badan usaha yang dicirikan oleh prinsip-prinsip kohesivitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan....