Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah Unit Usaha Koperasi yang telah dilakukan Penilaian Kesehatan
| Nama Indikator | Jumlah Unit Usaha Koperasi yang telah dilakukan Penilaian Kesehatan |
|---|---|
| Konsep | [K00973] Koperasi |
| Definisi | [K00973] Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi. Tingkat kesehatan Koperasi terdiri atas: sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan khusus. |
| Interpretasi | Jika jumlah koperasi yang dinilai kesehatannya meningkat, tata kelola dan kepercayaan anggota akan semakin kuat. Sebaliknya, jika menurun, pengawasan melemah dan kualitas koperasi bisa menurun. |
| Metode Perhitungan | Jumlah Unit Usaha Koperasi yang telah dilakukan Penilaian Kesehatan |
| Rumus | $\sum^n_{i=1}UnitUsahaKoperasiyangtelahdilakukanPenilaianKesehatan$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Koperasi |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Unit Usaha Koperasi yang telah dilakukan Penilaian Kesehatan |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Penilaian Dan Pengawasan Koperasi Di Kabupaten Bandung 2025 |